GELORA.CO - Tindak lanjut terhadap perkara yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin masih akan didiskusikan antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pejabat struktural.
Hal ini dilakukan KPK usai Paman Birin menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, berdasarkan putusan praperadilan pada 12 November 2024 lalu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Sahbirin Noor sudah tidak berlaku.
"Untuk itu, ada diskusi internal ya pembahasan secara internal untuk pelaksanaan putusan praperadilan tersebut. Dan bagaimana tindak lanjutnya, tentu kita perlu menunggu, baik itu dari Biro Hukum maupun dari pimpinan, deputi penindakan, terkait apa tindak lanjut terhadap perkara tersebut," kata Tessa kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.
Sementara itu, Tessa menyebut bahwa pemeriksaan Paman Birin sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa penerima suap lainnya merupakan kewenangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ya saya pikir karena itu menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil saksi-saksi yang ada di dalam berkas, maupun yang sudah dimasukkan ke dalam daftar saksi, saya pikir kita tunggu saja, apakah yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan atau tidak," pungkas Tessa.
Pada Minggu 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalsel. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.
Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Ahmad selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi selaku swasta, dan Andi Susanto selaku swasta.
Namun demikian, status tersangka Paman Birin dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui proses praperadilan.
Sumber: rmol