GELORA.CO - Keluarga mendiang Kenzha Erza Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang tewas di kampus mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin 28 April 2025.
Kedatangan keluarga untuk mempertanyakan penanganan kasus Kenzha Erza Walewangko yang telah dilaporkan dengan nomor LP/B/1904/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 17 Maret 2025.
Apalagi penanganan kasus Kenzha Erza Walewangko ini telah dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Pihak keluarga yang diwakili ayah Kenzha, Happy Walewengko beserta kuasa hukumnya, Raja Butar Butar turut membawa saksi lain terkait peristiwa tersebut.
"Polres Metro Jakarta Timur sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), tapi sebelum itu kami sudah melaporkan di Polda Metro Jaya. Kami membawa dua saksi baru. Dua saksi ini saksi kunci yang ada di lokasi juga mahasiswa dari UKI," kata Raja Butar Butar kepada wartawan
Selain meminta perkembangan dari Polda Metro Jaya, pihak keluarga juga meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait status saksi.
Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan para saksi mendapatkan intimidasi dari pihak-pihak luar.
"Takut ada intimidasi dari kampus dan lain-lain, sehingga kita kuasa hukum perlu berpikir bahwa perlu untuk dilindungi saksi ini," kata Raja Butar Butar.
Dengan adanya saksi tambahan, Raja Butar Butar berharap ini bisa membantu membuka fakta baru dalam kasus tewasnya Kenzha Erza Walewangko.
"Mungkin sekarang masih takut, kami harap berani untuk bicara (speak up). Harapannya seperti itu ya," kata Raja Butar Butar.
Sumber: rmol