GELORA.CO - Nasib tragis menimpa seorang pelaku pencurian ayam di Tanjungsiang Subang, yang harus kehilangan nyawanya secara tragis.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (1/4/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang.
Korban berinisial T(37) terpergok sedang mencuri ayam di kandang ayam milik perusahaan.
T pun diteriaki maling dan ditangkap, lalu jadi sasaran bulan-bulanan warga hingga tewas mengenaskan.
Pelaku pencuri ayam tersebut tewas secara tragis akibat dipukuli dengan balok kayu dan bambu, bahkan ditembak dengan senapan angin.
Polisi bergerak cepat mendatangi TKP dan berhasil mengamankan 8 pelaku main hakim sendiri. Para pelaku pengeroyokan langsung digiring ke Mapolres Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal saat T (37) terpergok melakukan pencurian ayam di sebuah kandang ayam milik sebuah perusahaan ternak.
"Korban dipergoki sedang mencuri ayam di kandang oleh tersangka YS dan INA, kemudian oleh kedua tersangka tersebut, korban dikejar dan ditangkap, lalu dipukuli dan diteriaki maling," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam press release-nya, Kamis(3/2025) sore.
Setelah diteriaki maling, warga berdatangan dan langsung dihakimi warga.
"Korban terduga pelaku pencuri ayam tersebut dari TKP kemudian diseret sejauh 500 meter ke Kantor Desa Gandasoli dengan cara digotong tangan dan kaki diikat," katanya.
Setiba di kantor Desa Gandasoli, korban ditelanjangi dan kembali digebukin. Ramai-ramai.
"Korban digebukin menggunakan bambu, balok kayu, dan menembak betis korban menggunakan senapan angin sebanyak 3 kali," ucapnya.
Setelah korban meninggal di TKP depan Kantor Desa Gandasoli, korban langsung ditinggalkan begitu saja.
"Polisi dari Satreskrim Polres Subang yang datang ke TKP menemukan korban sudah tak bernyawa," katanya.
Polisi langsung membawa korban ke Rumah sakit untuk diautopsi guna mengungkap kasus kematian korban.
"Adapun hasil autopsi pada tubuh korban, korban mengalami Luka akibat benda tumpul di kepala, memar pada kelopak mata, luka lecet pada pelipis kanan, hidung, pipi, dagu, remuk rahang bawah, pendarahan pada bagian dalam kepala, otak besar, dan otak kecil, pembekuan darah selaput otak yang menyebabkan korban tewas," tuturnya.
Polisi pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dalam waktu 2 jam berhasil mengamankan 8 pelaku pengeroyokan.
"Kedelapan pelaku pengeroyokan diantaranya GM(33), YS(26), INA(21) AR(22) NBP(25) NR 24, K(27), dan TS(24), semuanya merupakan warga setempat," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka saat ini mendekam disel tahanan Mapolres Subang.
"Para tersangka terancam, pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Selain mengamankan 8 tersangka pelaku pengeroyokan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Adapun barang bukti yang diamankan di TKP diataranya 1 balok Kayu, Sebatang, Bambu, senapan angin kaliber 4,5 Mm, pakaian korban," ucapnya.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu berharap kasus ini main hakim sendiri ini yang terakhir di Subang.
"Ingat ini negara hukum, siapapun yang main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan apalagi sampai menghilangkan nyawa korban, tentunya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.(*)
Sumber: tribunnews