Tak Terima Dipecat, Polisi yang Bunuh Bayinya Ajukan Banding, Masih Pengin Jadi Anggota Polri

Tak Terima Dipecat, Polisi yang Bunuh Bayinya Ajukan Banding, Masih Pengin Jadi Anggota Polri

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Tak Terima Dipecat, Polisi yang Bunuh Bayinya Ajukan Banding, Masih Pengin Jadi Anggota Polri

GELORA.CO -
Brigadir Ade Kurniawan (27), anggota polisi yang membunuh bayinya akan mengajukan banding. Ia tak terima dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (10/4).

"Harapannya seperti itu banding. Klien kami pengin tetap jadi anggota Polri. Masih bisa kami perjuangkan, makanya klien kami pikir pikir," ujar kuasa hukum Brigadir Ade, Moh Harir kepada wartawan, Jumat (11/4).

Harir menegaskan, akan membongkar fakta-fakta lain di dalam persidangan. Ia menyebut ada fakta lain yang berbeda dari apa yang dilaporkan oleh ibu korban atau kekasih Ade.

"Kami mempunyai keyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh klien kami atas dugaan tindak pidana tersebut tidak seperti apa yang dilaporkan oleh ibu kandung korban dan juga tidak seperti yang sudah diberitakan oleh media. Nanti di dalam persidangan akan kami ungkap semua fakta-fakta hukum yang sebenarnya," tegas Harir.

Sebelumnya, Hakim ketua sidang etik AKBP Edy Wibowo menyatakan, Brigadir Ade telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar aturan etik kepolisian.

Yakni memiliki hubungan dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan resmi hingga memiliki anak dan melakukan pembunuhan terhadap anak tersebut yang masih berusia 2 bulan.

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Edy saat membacakan putusan sidang kode etik di Polda Jateng, Kamis (10/4).
Edy sempat bertanya apakah Ade menerima keputusan ini atau pikir-pikir, Ade kemudian menjawab pikir pikir.

"Saya pikir-pikir komandan," jawab Ade.

Untuk diketahui, Brigadir Ade Kurniawan merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng. Dia dilaporkan atas dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 2 bulan pada 5 Maret 2025.

Polda juga sudah melakukan ekshumasi atau pembongkaran mayat korban yang dikubur di kampung halaman Brigadir Ade, di Kabupaten Purbalingga. Hasil ekshumasi tersebut menjadi salah satu bukti kejahatannya yang dilakukan tersangka.

Atas kejahatannya, Brigadir Ade dijerat dengan pasal tentang dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita