Remaja 14 Tahun Diduga Disetubuhi Bergiliran oleh 4 Lelaki di Kos-kosan

Remaja 14 Tahun Diduga Disetubuhi Bergiliran oleh 4 Lelaki di Kos-kosan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - 
Seorang remaja perempuan berinisial NF (14) diduga disetubuhi empat remaja di sebuah kos-kosan di Nagari Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, pada Selasa (1/4) dan Rabu (2/4). Mereka melakukan hal terlarang itu ketika pemilik kos-kosan lengah.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Dinas Satuan Pol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Agung Pribumi, mengatakan bahwa NF dikurung dua hari oleh empat remaja tersebut dan disetubuhi secara bergiliran. Ia menyebut bahwa NV putus sekolah pada Januari 2025. Sementara itu, terduga pelakunya, kata Agung, ialah MR (16) (putus sekolah pada kelas 6 SD), MR (13) (pelajar kelas 1 SMP), ADK (16) (pelajar kelas 3 SMP), dan AF (13) (pelajar kelas 1 SMP).

“Korban berpacaran dengan MR (16). Setelah MR diduga mencabuli korban, MR menyerahkan korban kepada adiknya, MR (13), untuk dicabuli. MR (16) kemudian mengajak dua kawannya untuk mencabuli korban,” ujar Agung kepada Sumbarkita.id, Jumat (4/4).

Agung menginformasikan bahwa pihaknya menangkap kelima remaja itu di kos-kosan tersebut pada Rabu (2/4) pukul 8.00 WIB. Pihaknya mengetahui aktivitas terlarang yang dilakukan kelima remaja itu atas laporan kepala kampung setempat.

“Bapak dan ibu kos-kosan itu tidak sedang di rumah selama dua hari itu. Sementara itu, anak pemilik kosan-kosan baru siap melahirkan sehingga tidak bisa mengawasi kos-kosannya dengan baik,” ucap Agung.

Agung menyatakan bahwa kelima remaja itu diduga melanggar Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 27 ayat 1 perda itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya. Adapun Ia dalam Pasal 27 ayat 4 perda tersebut dinyatakan bahwa setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

Agung mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Pesisir Selatan dan Polres Pesisir Selatan untuk menangani kasus tersebut. Pihaknya sudah menyerahkan kelimanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak polres setempat.

“Remaja perempuan itu sebelumnya diduga menjadi korban persetubuhan bergilir oleh beberapa orang kakak kelasnya. Kasusnya sedang diproses di kejaksaan. Orang tuanya sudah menyerah untuk membinanya. Dia akan dikirimkan ke Panti Sosial Andam Dewi Kabupaten Solok untuk dibina,” tutur Agung.

Sumber: sumbarkita
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita