GELORA.CO - Priguna Anugerah (31) telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan inisalial FH (21) di RS Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.
Korban FH merupakan keluarga dari pasien yang tengah dirawat di RS Hasan Sadikin Bandung.
Polda Jabar membenarkan bahwa tersangka telah ditahan atas dugaan perbuatannya.
"Jadi, tidak benar bila tersangka tidak kami tahan. Kasus ini ada laporan pada 18 Maret 2025, dengan lokasi kejadian di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Polda Jabar, Rabu (9/4/2025), dikutip dari Tribun Jabar.
Kombes Hendra menjelaskan, Priguna Anugerah merupakan dokter pelajar dari Unpad yang tengah mengambil spesialis anastesi di RSHS Bandung.
"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," katanya.
Penjelasan Polda Jabar
Kombes Hendra menyampaikan, pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7.
Pelaku meminta korban tidak ditemani adiknya.
"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," katanya.
Pelaku pun menghubungkan jarum itu ke selang infus dan pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut.
Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.
"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," ujar Hendra.
"Kami juga sudah minta keterangan dari para saksi dan nanti akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain dua buah infus full set, dua sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.
"Pelaku dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujar Kombes Hendra.
Kronologi kejadian
Kronologi bermula ketika korban sedang menjaga ayahnya di ruang ICU.
Saat tengah malam, sang ayah diketahui membutuhkan darah untuk operasi.
Pelaku kemudian datang dengan modus menawarkan korban agar mendapatkan pelayanan crossmatch darah.
Korban lalu dibawa ke lantai 7 gedung dan diminta mengganti baju dengan pakaian pasien.
Korban yang tak tahu prosedur pengecekan darahnya memilih untuk mengikuti arahan pelaku.
Sampai akhirnya, korban diberikan obat bius.
Saat itulah ia dilecehkan dalam kondisi tidak sadar.
Korban baru tersadar pada pukul 04.00 WIB.
Karena merasa janggal, dan ia merasakan perih di bagian alat vitalnya, ia langsung meminta visum.
Benar saja, ditemukan ada cairan sperma dalam hasil visum.
Profil Priguna Anugerah
Priguna Anugerah ini berdasarkan KTP beralamat di Kota Pontianak dan tinggal di Kota Bandung saat ini.
Sedangkan korban FH merupakan warga Kota Bandung.
Priguna Anugerah Pratama menempuh pendidikan Sarjana Kedokteran di Universitas Kristen Maranatha.
Setelahnya, Priguna melanjutkan pendidikan dokter spesialis di Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat.
Ia merupakan pria kelahiran 1994 dimana saat ini telah menginjak usia 30 tanunan.
Priguna beralamatkan di wilayah Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.
Ia disebut-sebut sudah menikah dan memiliki istri yang berparas ayu. Namun, akun Instagram sang istri diketahui sudah lenyap pasca kasus rudapaksa terkuak.
Priguna tercatat sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sejak 24 Mei 2024.
Calon dokter spesialis itu saat ini sedang menempuhan pendidikan di Universitas Padjajaran (Unpad).
Sebelumnya diketahui ia lulus S1 dari Universitas Kristen Maranatha.
Melansir akun Instagram @ppdsgramm, dalam kasus pihak kampus sudah mengambil tindakan tegas untuk Priguna.
"Diproses untuk dikeluarkan dari pendidikan," demikian isi tangkapan layar yang diunggah akun tersebut.
Selain itu, Priguna juga telah menjadi tersangka dan ditahan imbas kasus pelecehan terhadap pendamping pasien.
"Orangnya juga udah dipenjara ya," sambung akun akun Instagram @ppdsgramm. (*)