GELORA.CO - Nama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Pada media sosial X, nama Sufmi Dasco Ahmad mendapat sorotan dan dikaitkan dengan laporan investigasi yang diterbitkan oleh Tempo.co pada 6 April 2025 yang mengangkat kasus judi online di Kamboja.
https://t.co/6TbKfloR3J (6/4/2025) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad diduga terlibat dalam bisnis kasino Kamboja melalui Golden Oasis Entertainment Ltd. Perusahaan ini beroperasi di Sihanoukville dan Poipet, kawasan industri judi terbesar di Kamboja. pic.twitter.com/BaVHWj47ms
— Monica (@NenkMonica) April 6, 2025
Laporan Tempo menyebut adanya dugaan kaitan Sufmi Dasco Ahmad dalam bisnis kasino di Kamboja, khususnya melalui perusahaan Golden Oasis Entertainment Ltd.
Namun, yang perlu digarisbawahi, tidak ada bukti langsung yang menunjukkan keterlibatan aktif Dasco dalam pengoperasian atau pengendalian praktik judi online saat ini.
Laporan tersebut mengungkap bahwa Dasco pernah memiliki hubungan bisnis dengan operator kasino yang berbasis di wilayah Sihanoukville dan Poipet, dua kota di Kamboja yang dikenal sebagai pusat industri kasino dan perjudian online.
Meski begitu, laporan Tempo membuat spekulasi publik dengan mengorek-orek profil hingga harta kekayaan Sufmi Dasco Ahmad.
Berapa harta kekayaan Sufmi Dasco Ahmad?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023 total harta kekayaan Sufmi Dasco Ahmad mencapai Rp 79.029.023.525.
Ia memiliki tanah dan bangunan sebanyak 10 bidang senilai 39 miliar yang lokasinya tersebar di Jakarta Pusat, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bandar Lampung.
Sufmi Dasco Ahmad juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 5.720.466.382, kas dan setara kas sebesar Rp 26.005.079.143, surat berharga sebesar Rp 1.490.000.000, dan harta lainnya sebesar Rp 8.200.000.000.
Menurut catatan LHKPN, Sufmi Dasco memiliki harta lain senilai dua miliar dan ia tidak memiliki utang.
Hingga berita ini diturunkan belum ada bantahan dari Sufmi Dasco Ahmad terkait laporan investigasi Tempo tersebut. ***
Sumber: harianterbit