GELORA.CO - Seorang Guru Besar berinisial EM di kampus ternama Universitas Gadjah Mada (UGM) dipecat setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 13 mahasiswinya.
Jenjang mahasiswi yang menjadi korban ini beragam mulai dari jenjang S1, S2 hingga S3. Naasnya, modus yang digunakan untuk melancarkan aksi tak senonoh itu yakni mengajak korban ke rumahnya untuk diskusi, bimbingan tugas akhir atau skripsi hingga kegiatan lomba.
"Modus yang dilakukan berpura-pura bimbingan akademik dan diskusi lomba. Korban diajak bertemu di luar kampus (rumah pelaku) dan melakukan perbuatan yang di-setting dianggap 'bimbingan'," ujar Sekretaris UGM Andi Sandi, Selasa (8/4/2025).
"Jadi biasanya ada lomba, mereka (para mahasiswi) membuat dokumen atau persiapan proposalnya itu dilakukan di luar kampus," ucap Andi.
Diketahui, kejadian kekerasan seksual yang dialami para korban ini dilaporkan pada 2024. Pihak kampus kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban sebanyak 13 orang. Namun untuk kejadiannya, terjadi pada 2023.
Andi tak menampik jika ada informasi yang menyebut peristiwa itu terjadi sebelum 2023. Saat ini, pihak UGM sedang fokus mendampingi korban mengingat sebagian korban belum lulus dari kuliahnya .
"Prioritas utama UGM memberikan pendampingan kepada para korban, mengingat sebagian dari mereka masih berstatus mahasiswa," ujarnya.
Dia menegaskan UGM telah menjatuhkan sanksi tegas. Berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Pemeriksa yang dibentuk oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, EM terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa dalam rentang waktu 2023-2024 atau selama kurun dua tahun.
EM kini telah dicopot dari segala kegiatan tridarma perguruan tinggi. Dia juga dicopot sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.
"UGM melalui Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada korban sesuai dengan kebutuhan para korban," kata dia.
Saat ini, pihak kampus juga sedang memproses pelanggaran disiplin kepegawaian yang bersangkutan sebagai ASN, juga segera membentuk tim pemeriksa disiplin sebagai tindak lanjut dari delegasi pemeriksaan yang diberikan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktistek RI).
Pemeriksaan ini akan berfokus pada aspek pelanggaran disiplin kepegawaian, setelah proses pemeriksaan selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Rektor UGM untuk kemudian dilanjutkan ke kementerian.
“Keputusan akhir berada di tangan kementerian karena yang bersangkutan adalah PNS. UGM tidak punya kewenangan memberhentikan PNS, itu ranah pemerintah," katanya.