Miliki Kelainan Seksual, Pria Cabuli 4 Santri di Tapanuli Selatan

Miliki Kelainan Seksual, Pria Cabuli 4 Santri di Tapanuli Selatan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Seorang pria paruh baya berusia 57 tahun ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tapanuli Selatan, Sumatera Utara lantaran diduga mencabuli empat bocah santri laki-laki. Modus pelaku merayu korban dengan memberikan sejumlah uang jajan. 

Pelaku sendiri diketahui bersama Abdulah Harahap, warga Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dia ditangkap tim Unit  Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tapanuli Selatan tak jauh dari rumahnya tanpa perlawanan, pada Sabtu (19/4/2025) malam. 

Seusai ditangkap, pria paruh baya yang sehari-harinya sebagai petani tersebut pun langsung digelandang ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, pria tersebut pun mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban. 

Tersangka pria mencabuli santri pun mengakui bahwa dirinya memiliki kelainan seksual sejak ditinggal mati oleh istrinya. 

Kapolres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Yasir Ahmadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, aksi biadab yang dilakukan oleh tersangka sudah terjadi sejak sebulan lalu dan korbannya bukan satu anak melainkan empat orang anak yang sedang menempuh pendidikan santri tak jauh dari rumah tersangka. 

"Yang bersangkutan ini sudah beberapa kali melakukan perbuatannya ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kita terhadap beberapa korban total ada empat orang. Mereka yang menjadi korban, yakni RAS (13), LA(13), RS (13) dan AAS (14). Korban adalah pelajar di salah satu lembaga pendidikan yang ada di sekitar tempat tinggal tersangka," kata Yasir soal pria mencabuli santri pada Minggu (20/4/2025). 

Yasin mengungkapkan, terbongkar aksi cabul yang dilakukan tersangka terhadap empat orang santri laki-laki tersebut berawal dari laporan para orang tua korban kepada kepala desa Pasir Matogu terkait dengan tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka. Mendapatkan informasi tersebut, kepala desa Pasir Matogu kemudian melaporkan temukan tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Tapanuli Selatan. 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tapanuli Selatan yang menerima informasi tersebut langsung turun ke lokasi kejadian dan mengamankan tersangka. 

"Modusnya ya itu pelaku sering menjumpai dan mencari anak-anak yang ada di lembaga pendidikan dan tersangka sering memberikan uang kepada korban untuk jajan. Tersangka ini merupakan seorang residivis, sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama, "ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pria yang mencabuli santri tersebut ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Tersangka dikenakan pasal Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara. 

Sumber: beritasatu
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita