Menag Geram, Jan Hwa Diana Tega Potong Gaji Karyawan Jika Pergi Salat Jumat

Menag Geram, Jan Hwa Diana Tega Potong Gaji Karyawan Jika Pergi Salat Jumat

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Menag Geram, Jan Hwa Diana Tega Potong Gaji Karyawan Jika Pergi Salat Jumat

GELORA.CO -
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akan mempelajari kasus pemotongan gaji karyawan UD Sentosa Seal, bila mana karyawan melaksanakan sholat Jumat melebihi waktu istirahat. Adapun perusahaan yang dimiliki Jan Hwa Diana belakang ini viral karena kasus dugaan penahanan ijazah.

Menag Nasaruddin mengaku, hingga kini pihaknya belum menerima laporan apapun atas kejadian tersebut.

"Saya akan pelajari (dugaan pemotongan gaji). belum dapat ke saya itu laporannya," kata Nazaruddin Umar di asrama haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025).

Diketahui, perusahaan Diana diduga membatasi waktu pelaksanaan salat Jumat bagi karyawan. Perusahaan diduga hanya memberikan waktu selama 20 menit bagi karyawan yang ingin melaksanakan sholat Jumat.

Namun jika melebihi batas waktu tersebut, maka karyawan harus siap menerima denda atau pemotongan gaji.

Terpisah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) sebelumnya melakukan inspeksi mendadak ke UD Sentosa Seal, yang berlokasi di Pergudangan Surya Mulia Permai H-14, Margomulyo, Surabaya, pada Kamis (17/4/2025).

Setelah sidak, Noel menegaskan praktik penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Dia mengimbau kepada para pekerja yang merasa ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, agar segera melapor ke aparat kepolisian serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di wilayah masing-masing.

“Saya minta, jika ijazah yang ditahan segera dikembalikan. Kedatangan saya hanya urusan ijazah mantan karyawan. Soal lain, adalah tugas Pemda dan Polri,” ujar Noel.

Ia menambahkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga para pekerja. Oleh karena itu, dirinya meminta agar kedatangannya tidak dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap Perusahaan.

Sumber: okz
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita