Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, KPK Didesak Jemput Paksa Komut Sinar Mas Indra Widjaja

Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, KPK Didesak Jemput Paksa Komut Sinar Mas Indra Widjaja

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, KPK Didesak Jemput Paksa Komut Sinar Mas Indra Widjaja

GELORA.CO
- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK didesak memjemput paksa Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja yang kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero).

"Saksi yang mangkir dipanggil dua kali maka harus dijemput paksa," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Jumat (18/4/2025).

Boy sapaannya menegaskan bahwa saksi harus siap mempertanggung jawabkan keterangannya. 

"Siapapun yang diduga terlibat harus dengan didukung dua alat bukti. Maka dia harus dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.

Jika saksi melakukan perlawanan dengan tidak mau hadir memberikan keterangan maka bisa dikenakan sanksi yakni pasal menghalangi penyidikan.

"Sesuai pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.

Monitorindonesia.com sebelumnya memberitakan bahwa Indra diperiksa KPK.

Namun ternyata Indra yang dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu (16/4/2025) absen tanpa alasan jelas.

“Untuk ketidakhadiran yang terakhir, informasi dari penyidik yang bersangkutan belum memberikan alasan atau konfirmasi ketidakhadirannya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (18/4/2025).

Tak hanya itu, Indra juga tidak hadir dalam pemanggilan pertama pada Rabu (12/2/2025), dengan alasan sakit. 

Dengan ketidakhadiran ini, total Indra Widjaja telah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Tessa menegaskan, penyidik KPK akan segera menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang atau opsi hukum lain pada kasus korupsi investasi PT Taspen.

Kasus korupsi yang menyeret Indra sebagai saksi ini berhubungan dengan penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun ke reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT Insight Investment Management. Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N Kosasih (ANK) dan Direktur Utama Insight Investments Management periode 2016-Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Selain itu, KPK juga menduga sejumlah pihak dan perusahaan swasta mendapatkan keuntungan dari kasus investasi PT Taspen, seperti PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI Rp 2,2 miliar, PT PS Rp 102 juta, dan PT SM Rp 44 juta.

Sumber: monitor
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita