KPK Akan Panggil Anggota DPD La Nyalla Kasus Dana Hibah: Kita Tunggu Saja

KPK Akan Panggil Anggota DPD La Nyalla Kasus Dana Hibah: Kita Tunggu Saja

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk menunggu terkait pemanggilan anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti (LN).

“Tentunya kita tunggu saja sama-sama, sebagaimana pertanyaan rekan-rekan, apakah saudara LN akan dipanggil setelah proses penggeledahan itu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Sebelumnya, rumah La Nyalla di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/4), digeledah oleh penyidik KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Lebih lanjut Tessa mengatakan bahwa pemanggilan La Nyalla maupun pihak-pihak terkait penyidikan kasus tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Adapun selain rumah La Nyalla, KPK turut menggeledah enam lokasi selama 14-16 April 2025 terkait penyidikan kasus tersebut.

“Penggeledahan baik di rumah saudara LN maupun di rumah ataupun kantor subjek hukum lainnya yang telah dilakukan penggeledahan akan dipanggil penguasa tempatnya ya. Itu akan menjadi kewenangan penyidik,” jelasnya.

Sementara itu, dia memastikan bahwa penggeledahan di tujuh lokasi tersebut dilakukan karena penyidik telah memiliki petunjuk.

“Jadi, penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses penggeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa petunjuk penggeledahan rumah La Nyalla terkait dengan posisinya saat menjadi pimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

“Memang ada kaitan dengan pernahnya yang bersangkutan menjabat sebagai wakil ketua di salah satu organisasi di Jawa Timur,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, lanjut dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Sumber: era
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita