GELORA.CO - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) secara resmi mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atau izin praktik dokter Muhammad Syafril Firdaus usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual kepada pasiennya di sebuah kos-kosan di Garut, Jawa Barat.
“Sudah kami cabut (STR-nya),” kata Ketua Konsil Kedokteran Indonesia drg. Arianti Anaya kepada kumparan, Jumat (18/4).
Arianti menjelaskan, alasan pencabutan STR Syafril lebih lama karena saat pertama kali dikonfirmasi baru dalam dugaan tindak pidana. Berbeda dari dr. Priguna yang langsung menjadi tersangka pemerkosaan 2 pasien dan 1 keluarga pasien di RSHS Bandung.
“PAP [Priguna] ini langsung dicabut [STR-nya] karena mereka langsung ditangani oleh pihak berwajib ya, karena kasusnya adalah pidana jelas gitu, ya. Dan juga kami sudah mendapat laporan dari pihak berwajib bahwa yang bersangkutan sudah masuk sebagai tersangka. Sehingga ini sudah harus kita cabut,” ujarnya.
Kasus Dokter Syafril
Dokter M. Syafril Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut. Tapi ternyata, kasusnya bukan pelecehan seksual pada saat pemeriksaan kehamilan di klinik, sebagaimana yang viral belakangan ini. Saat ini, baru satu korban yang melaporkan.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers di Polres Garut, Kamis (17/4), yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan dan perwakilan IDI Jabar.
Awalnya, korban, perempuan berusia 24 tahun, melakukan konsultasi kesehatan ke klinik. Pelaku menawarkan suntik vaksin gonore di luar klinik.
Selang beberapa hari, penyuntikan vaksin itu terjadi, di rumah orang tua korban. Setelah pemeriksaan, korban hendak pulang ke rumahnya, lalu pelaku ikut menebeng ke korban karena rumah korban searah dengan kos pelaku.
Sesampainya di kos pelaku, korban hendak membayar biaya vaksin itu yang jumlahnya Rp 6 juta. Pelaku menolak pembayaran dilakukan di depan kos karena khawatir terlihat orang, maka pelaku mengajak korban ke dalam kos.
Di dalam kos, pelaku mengunci pintu. Pelecehan seksual itu pun terjadi.
"Pelaku mulai mencium leher korban. Korban menolak, mengancam akan melaporkan malam itu juga.
Pelaku tetap melakukan perbuatannya sampai kemudian korban menendang pelaku, akhirnya korban keluar dan pergi," kata Fajar.
Saat ini, Syafril terancam penjara selama 12 tahun. Sementara Surat Tanda Registrasi (STR) sudah resmi dicabut sehingga Syafril tidak lagi dapat praktik sebagai dokter.
Sumber: kumparan