Kejagung Dalami Asal Usul Dana Suap Hakim Rp 60 Miliar di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Kejagung Dalami Asal Usul Dana Suap Hakim Rp 60 Miliar di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Kejaksaan Agung tengah mendalami asal usul dana suap sebesar Rp 60 miliar atas putusan lepas atau onslag perkara korupsi crude palm oil atau CPO. Tim penyidik Kejagung juga akan mendalami keterlibatan korporasi-korporasi dalam kasus tersebut.

"Jadi itulah yang saat ini sedang kami kembangkan ya," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dikutip Rabu, 16 April 2025.

Di sisi lain, Kejagung belum menjelaskan secara rinci terkait sumber dana suap tersebut. Pihaknya kini hanya fokus terhadap proses penyidikan.

"Penyidikan terus berjalan dengan waktu yang sangat cepat. Tiga hari penyidik sudah menetapkan 8 orang tersangka," kata dia.

Oleh sebab itu, Qohar meminta masyarakat bersabar menunggu kepastian lainnya terkait perkara itu. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka.

"Tentu pekerjaan yang sangat singkat dan tentu pekerjaan yang sangat cepat. Untuk itu saya minta para teman-teman bersabar, Setiap perkembangan pasti akan kami sampaikan," tutur Qohar.

Diketahui, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap putusan lepas atau onslag perkara korupsi crude palm oil atau CPO. 

Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat. 

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. 

Sumber: viva
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita