GELORA.CO - Tim kuasa hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo mengatakan keabsahan status pendidikan Jokowi tidak semata ditentukan oleh keberadaan ijazah fisik. Pernyataan resmi dari pihak kampus, Universitas Gajah Mada, disebut sebagai bukti sah yang tidak bisa dibantah.
“Kalau ijazahnya hilang, atau kampusnya sudah tidak ada, apakah orang itu tidak pernah kuliah? Yang penting adalah keterangan resmi dari universitas,” kata salah satu tim kuasa hukum Jokowi, Andra Reinhard, dalam konferensi pers di Senayan Avanue, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.
Andra juga menyebut pernyataan para ahli yang menganalisis serta mempertanyakan keaslian ijazah tanpa mandat hukum merupakan perbuatan yang liar. Dia menyebut tindakan itu juga bisa menimbulkan keresahan. “Mereka tidak melakukannya atas dasar perintah hukum. Itu bukan pembuktian, tapi penggiringan opini,” ujarnya.
Ia menyayangkan isu ini masih bergulir meski Jokowi telah melewati berbagai tahapan verifikasi sejak menjadi wali kota, gubernur, hingga presiden dua periode. Dia mengatakan selama ini keabsahan ijazah Jokowi juga telah lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Atas ramainya pembicaraan soal keaslian ijazah, tim kuasa hukum Jokowi mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan kepada pihak yang masih menuding ijazah Jokowi palsu. Mereka mengatakan tak menutup kemungkinan delik yang digunakan adalah pencemaran nama.
“Ya, tentunya kalau sampai ada yang bilang (dikenakan delik pencemaran nama baik), berarti mungkin saja ya. Tetapi balik lagi, kita kan harus kaji dulu dengan baik,” kata salah satu tim kuasa hukum Jokowi yang lain, Yakup.
Selain itu, Yakup juga mengatakan dia dan tim kuasa hukum lainnya telah melihat ijazah asli presiden ke-7 itu. "Saya sudah lihat, ada, asli," ujarnya. Ia heran mengapa masih ada pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu dan membuatnya kembali ramai.
Padahal, kata dia, tuduhan serupa telah dilayangkan kepada kliennya itu. Bahkan pernah digugat sebanyak tiga kali. “Tetapi tiga gugatan itu kan ditolak,” kata dia. Gugatan yang dimaksud ialah gugatan mengenai tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi, dua digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sumber: tempo