GELORA.CO - Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan enam tersangka lain dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) menyedot perhatian publik.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengecam keras perbuatan para hakim tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.
“Hakim biadab seperti ini pantas dituntut hukuman mati," kata Jimly melalui akun X miliknya, Senin 14 April 2025.
Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya mencederai integritas lembaga peradilan, tetapi juga mempermalukan profesi hakim yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
Ia berharap Kejagung dan aparat penegak hukum tidak ragu menuntut hukuman maksimal untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum.
"Meskipun di UU KUHP baru, pidana mati disertai masa percobaan 10 tahun, tidak apa. Yang penting untuk efek jeranya, dituntut saja pidana mati,” tegas Jimly.
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut, yakni M Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso selaku pengacara korporasi, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, Ariyanto (AR) selaku pengacara, serta tiga hakim PN Jakarta Pusat yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Perkara fasilitas ekspor CPO yang diurus dimaksud yakni berkaitan dengan berbagai perusahaan, yakni Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.
Selanjutnya, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
Perkara mereka telah divonis terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Akan tetapi, Majelis Hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.
Sumber: rmol