Etdah! Bercanda Bawa Bom, Penumpang Pesawat Batik Air Tujuan Manado Diturunkan

Etdah! Bercanda Bawa Bom, Penumpang Pesawat Batik Air Tujuan Manado Diturunkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Etdah! Bercanda Bawa Bom, Penumpang Pesawat Batik Air Tujuan Manado Diturunkan

GELORA.CO -
Seorang perempuan Batik Air berinisial FA, mengaku membawa bom saat hendak terbang menuju Manado melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Akhirnya, dia dipulangkan, usai seluruh pemeriksaan selesai.

Diketahui, FA sebelumnya terpaksa harus berurusan dengan pihak keamanan Bandara Soekarno-Hatta, usai membuat candaan membawa bom kepada awak kabin saat penerbangan Batik Air ID-6272 menuju Manado, pada Selasa, 15 April 2025.

"Setelah menjalani pemeriksaan terhadap penumpang tersebut, sudah diperbolehkan pulang. Untuk hal lain penumpang tersebut telah mengikuti proses ketentuan regulasi yang ada," ujar Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I, Putu Eka Cahyadi, Kamis, 17 April 2025.

Putu mengatakan bahwa seluruh informasi dan data dari penumpang tersebut telah dilaporkan pihaknya ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk proses lanjut.

Dia pun mengimbau kepada seluruh penumpang pesawat senantiasa mematuhi seluruh ketentuan keamanan dan keselamatan penerbangan.

"Serta tidak melakukan hal-hal yang dapat menggangu dan membahayakan penerbangan," urainya.

Terpisah, Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro membenarkan adanya penumpang yang melakukan candaan membawa bom.

Saat adanya ancaman tersebut, awak kabin langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan penerbangan.

"FA langsung diserahkan kepada penyidik dari Otoritas Bandara Soekarno-Hatta dan polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan benda mencurigakan di dalam pesawat," ujar Danang, 17 April 2025.

Penerbangan maskapai tersebut pun dinyatakan aman dan tetap dilanjutkan. Namun, candaan soal bom adalah tindakan yang sangat dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

"Pasal 437 menyebutkan, siapa pun yang menyampaikan informasi palsu terkait ancaman bom atau kekerasan di bandara atau pesawat, dikenai hukuman delapan tahun penjara. Terlebih jika menyebabkan gangguan operasional," jelasnya.

Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita