GELORA.CO - Sebuah aksi tak terduga terjadi di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), di mana sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) membuat kerusuhan.
Kejadian tersebut diketahui terekam dalam sebuah video dan beredar luas menjadi viral di media sosial. Insiden ini terjadi di kantor Dinkes Kabupaten Bekasi.
Dalam video yang beredar, sejumlah anggota ormas bernama Laskar Merah Putih (LSM) marah-marah dan bikin kerusuhan di kantor Dinkes. Aksi tersebut diketahui membuat pegawai ketakutan.
"Sejumlah anggota LSM Laskar Merah Putih membuat keributan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi," tulis keterangan unggahan Instagram @fakta.indo Jum'at, 21 Maret 2025.
Tidak hanya bikin kerusuhan, para anggota ormas LSM ini juga menumpahkan sampah di depan pintu masuk dan menyiramkan air kotor ke area sekitar.
Motif dari anggota ormas LSM tersebut diketahui bersangkutan sedang menghadiri rapat di luar kantor. Mereka emosi meluapkan dengan mengotori lantai, membuang sampah, dan menyiram air pembuangan AC di depan pintu lobi.
Adanya kejadian tersebut, pihak kepolisian turun tangan. Melalui, Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh mengatakan kejadian tersebut membuat para pegawai ketakutan.
"Mereka marah-marah di Dinkes, lalu mengotori lantai dengan alas kaki mereka yang sudah kotor dengan tanah merah, membuang sampah yang dikeluarkan dari tong sampah, serta membuang air pembuangan AC yang di galon ke lantai depan pintu lobi,” kata AKP Elia Umboh.
Setelah video tersebut viral, banyak warganet yang mengecam aksi anggota ormas ini. Mereka menilai bahwa tindakan anarkis bukanlah solusi untuk menyelesaikan masalah.
"Gunanya mereka buat masyarakat itu apa, banyak yang kek gini itu meresahkan, mana ngelakuin tindakan anarkis," tulis komentar warganet dalam unggahan tersebut.
"Tindakan seperti ini hanya menambah masalah, bukan menyelesaikan. Sangat meresahkan," timpal warganet lainnya.
Sebagai tambahan informasi, polisi setempat menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan perusakan atau tindakan melawan hukum.
Sumber: viva