THR Lebaran 2025 ASN dan Pensiunan Sudah Cair, Begini Besarannya

THR Lebaran 2025 ASN dan Pensiunan Sudah Cair, Begini Besarannya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Hari ini Senin (17/3/2025) THR Lebaran 2025 sudah cair, berapa besarannya yang diterima ? 

Seperti diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto soal jadwal pencairan THR bagi ASN, Selasa (11/3/2025).

"Masih terkait libur Idul Fitri, saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Prabowo dalam keterangan pers, Selasa (11/3/2025).

"THR dan gaji ke-13 akan diberikan seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, para hakim serta pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," jelas Prabowo.


Sedangkan untuk besaran THR bagi ASN pusat, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.


"Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja," ujar Prabowo.

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan sama seperti ASN pusat, dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.

Kemudian, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiunan bulanan.

Prabowo menerangkan bahwa THR akan mulai dibayar pada Senin (17/3/2025).

Sedangkan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025.


"Semoga dengan kebijakan ini, dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," ucap Prabowo.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.


THR bagi pensiunan PNS akan dicairkan bersamaan dengan THR Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, seperti PNS aktif, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN 2025, termasuk pensiunan PNS.

Anggaran ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.

Sesuai ketentuan yang berlaku, THR bagi ASN biasanya diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.



Dengan demikian, pencairan THR pensiunan PNS 2025 kemungkinan besar akan dilakukan sekitar 20 Maret 2025.

Namun, jadwal resmi pencairan masih menunggu regulasi pemerintah.

Biasanya, aturan terkait THR ASN akan diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait THR ASN 2025, termasuk pensiunan PNS, masih dalam proses penyelesaian.

“Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya Perpres-nya. Nanti beliau yang akan mengumumkan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (7/3/2025).


Besaran THR PNS 2025 akan dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.

Sesuai pola PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:

-> Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja


-> Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

->Tunjangan pangan

->Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

->Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Estimasi Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Besaran THR pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir.

Gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut estimasi besaran THR pensiunan PNS 2025:

1. Pensiunan PNS Golongan I

Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128


Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264

Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184

Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688

Baca juga: Kapan Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025 ASN/Polri/TNI dan Pensiunan?

2. Pensiunan PNS Golongan II

Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824

Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776

Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656

Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800


3. Pensiunan PNS Golongan III

Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576

Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104

Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016

Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536


4. Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000

Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744


Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880

Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856

Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008



Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita