Terbongkar, Modus Baru Liciknya MinyaKita oleh PT AEGA, Kemendag Beberkan Perizinannya

Terbongkar, Modus Baru Liciknya MinyaKita oleh PT AEGA, Kemendag Beberkan Perizinannya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Baru-baru ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) bongkar modus baru kelakuan licik yang dilakukan oleh perusahaan pengepakan minyak goreng MinyaKita, PT Artha Eka Global Asia (AEGA). 

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam ekspose di pabrik PT AEGA, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam hal ini, Kemendag menemukan bahwa PT AEGA tidak hanya mengurangi takaran minyak dalam kemasan 1 liter, tetapi juga menyalahgunakan lisensi merek MinyaKita.

“Perusahaan ini memberikan lisensi merek MINYAKITA kepada dua pabrik pengepakan lain yang tidak terdaftar dengan imbal balik kompensasi,” beber Mendag Budi Santoso dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).

Tim pengawas Kemendag yang melakukan pengukuran menemukan bahwa minyak goreng dalam kemasan 1 liter PT AEGA hanya berisi sekitar 750—800 mililiter. 

Selain itu, dalam penggerebekan tersebut turut diamankan 32.384 botol kosong berbagai ukuran serta 30 unit tangki pengisian minyak goreng berkapasitas 1 ton per unit.

Lebih lanjut, Kemendag mengungkap bahwa dua perusahaan yang memperoleh lisensi dari PT AEGA tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Akibatnya, mutu dan takaran produk menjadi tidak terjamin serta harga eceran tertinggi (HET) sulit dikendalikan.

Tak hanya itu, hasil investigasi juga menunjukkan bahwa PT AEGA menggunakan minyak goreng komersial non-Domestic Market Obligation (non-DMO) untuk dikemas sebagai MinyaKita. 

Hal ini karena harga minyak goreng komersial lebih tinggi, perusahaan menyiasati dengan mengurangi volume kemasan agar tetap dapat dijual mendekati HET MinyaKita.

Kemudian, sebagai langkah tegas, Kemendag akan mencabut izin penggunaan merek MinyaKita milik PT AEGA dan mengeluarkan surat penarikan produk dari peredaran. 

“Kami serahkan aspek pidana kepada Kepolisian RI untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Mendag Budi Santoso. 

Untuk diketahui, Polda Banten telah mulai memproses hukum kedua perusahaan yang menerima lisensi ilegal dari PT AEGA.

Kasus ini bermula dari temuan petugas pengawas Kemendag dan Polri pada awal Maret 2025 di pasar tradisional Jabodetabek. 

Petugas menemukan produk MinyaKita dari PT AEGA yang diduga dikemas tidak sesuai takaran. 

Investigasi lanjutan pada 7 Maret 2025 di pabrik PT AEGA di Depok, Jawa Barat, menemukan bahwa perusahaan telah berpindah lokasi ke Karawang. 

Pengawasan ini bertepatan dengan pengecekan harga oleh Menteri Pertanian di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, pada 8 Maret 2025, yang juga menemukan pelanggaran takaran oleh PT AEGA.

Kemendag menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha MinyaKita yang nakal. 

Sebelumnya, pada Januari 2025, Kemendag telah menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang akibat pelanggaran serupa.

Sumber: tvone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita