GELORA.CO - Belum selesai dengan polemik RUU TNI yang disahkan menjadi UU oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), beberapa hari ini mencuat tagar terkait Tolak RUU Polri di media sosial X, yang sudah dibagikan sekitar 382.000 kali.
Netizen berbondong-bondong menaikkan tagar tolak RUU Polri karena beberapa di antaranya menikai bahwa ini akan lebih berbahaya apabila disahkan sebagai UU mendatang.
Sejumlah publik mengatakan, UU Polri dapat membuka peluang kepolisian di Tanah Air sebagai lembaga yang superbody, yang juga mampu mengancam kebebasan berekspresi masyarakat.
“Ayo guys bersuara lagi sebelum kebebasan berekspresi kita di sosmed dan internet dibatasi atau dibungkap: 1. RUU POLRI yang akan membuat kepolisian dapat wewenang lebih di bidang cyber (+menjadi lembaga superbody),” cuit akun X @Dw***, dikutip pada Senin, 24 Maret 2025.
Kekhawatiran Netizen Soal RUU Polri
Hal ini membuat sejumlah publik khawatir akan terjadinya pengesahan RUU tersebut menjadi UU dalam waktu dekat, meski DPR saat ini belum menerima surat presiden (supres) untuk membahasnya.
“Yth pak Presiden @prabowo @Gerindra dan elit negara lainnyal Tolong buatlah kebijakan yang tidak buat gaduh. Apa iya lembar kertas lebih penting dr harga diri, apalagi sampe timbul hilangnya jiwa,” kata akun X @Gan*** di kolom komentar.
Lantas, poin apa saja yang menjadi sorotan sehingga adanya desakan untuk tolak RUU Polri? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
7 Poin Utama Tolak RUU Polri
Mengutip akun X @Dw*** terdapat 7 poin utama yang menjadi sorotan untuk menolak RUU Polri yang saat ini tengah menghantui publik.
“Belum sehari setelah RUU TNI disahkan, sudah muncul berita mengenai Komisi III DPR Dorong RUU Polri-Kejaksaan untuk segera dibahas. Padahal revisi UU Polri bukan prioritas,” tulis sebuah poster yang menayangkan 7 poin utama tersebut di akun X @Dw***.
Poin-poin tersebut berdasarkan hasil kajian dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, berikut beberapa di antaranya:
1. Revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi: hak untuk memperoleh informasi: serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.
2. RUU Polri akan memperluas kewenangan Intelkam yang dimiliki oleh Polri sampai melebihi lembaga-lembaga lain yang mengurus soal intelejen.
3. Kewenangan untuk melakukan penyadapan rentan terjadi penyalahgunaan karena pada RUU kepolisian, kewenangan penyadapan oleh Polri disebut dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan, padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan.
4. Revisi UU Polri akan semakin mendekatkan peran Polri menjadi superbody investigator.
5. Lewat RUU ini, Polisi juga mendapatkan wewenang untuk memegang komando untuk membina Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa.
6. Revisi UU Polri juga menambah daftar kewenangan yang tidak jelas peruntukannya dan menimbulkan tumpang-Tindih kewenangan antara kementerian/lembaga negara.
7. Meski menambah deretan kewenangan terhadap kepolisian, namun RUU Polri tidak secara tegas mengatur perihal mekanisme pengawasan (oversight mechanism) bagi institusi Polri dan anggotanya.
Demikian informasi yang dapat Anda simak soal penolakan RUU Polri, semoga membantu.
Sumber: poskota