Siapa Ferlan Juliansyah? Anggota DPRD OKU yang Terjaring OTT KPK Ternyata Kader PDIP

Siapa Ferlan Juliansyah? Anggota DPRD OKU yang Terjaring OTT KPK Ternyata Kader PDIP

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Siapa Ferlan Juliansyah? Anggota DPRD OKU yang Terjaring OTT KPK Ternyata Kader PDIP

GELORA.CO -
Nama Ferlan Juliansyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menyita perhatian publik.

Bagaimana tidak, hal ini terjadi lantaran Ferlan Juliansyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Diketahui, anggota DPRD OKU yang ditetapkan sebagai tersangka ini usai dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Usut punya usut, Ferlan Juliansyah yang telah merugikan kas negara melalui praktik korupsi ini ternyata seorang kader PDI Perjuangan (PDIP).

Sebagaimana yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.com pada Senin (17/3/2025).

Dalam artikelnya, Julian dikonfirmasi merupakan seorang kader dari partai berlogo banteng merah.

Tidak hanya sebagai kader biasa, dirinya diketahui merupakan seorang Ketua PDIP kawasan OKU, Sumsel.

Namun, rekam jejaknya di dunia politik ini justru berakhir mencoreng nama baik fraksi PDIP di mata publik.

Tidak lain, hal ini terjadi lantaran Julian tersandung kasus korupsi dengan meraup keuntungan hingga mencapai Rp2,6 miliar.

Perlu diketahui, tindak korupsi yang dilakukan Julian ini ternyata juga melibatkan beberapa anggota DPRD OKU lainnya.

Yang mana, praktik kriminal itu bermula sejak para anggota DPRD yang terlibat merumuskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pada (1/2025).

Dalam praktiknya, para tersangka yang memiliki jabatan di lembaga legislatif OKU, Sumsel ini mengajukan pokok pikiran (pokir) ke pemerintah daerah.

Diketahui, pokir yang diajukan Julian dan rekannya itu tidak lain terkait pengadaan barang dan jasa di ruang lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kemudian, rujukan tersebut diketahui berubah menjadi proyek fisik yang menjadi instrumen para pelaku melakukan tindak korupsi.

Berdasarkan informasi dihimpun, proyek yang dicanangkan pada program Dinas PUPR ini terdiri dari berbagai lini operasi.

“Ada sebanyak sembilan proyek dari PUPR terkait dengan kasus suap itu, di antaranya proyek rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati,” jelas dikutip.

“Sejumlah proyek perbaikan jalan, proyek perbaikan jembatan, hingga pembangunan Kantor Dinas PUPR,” lanjutnya.

Dari penambahan proyek inilah, Julian dan beberapa rekannya berhasil meraup keuntungan dari persekongkolan dengan Kadis PUPR.

Berdasarkan informasi beredar, para tersangka tindak pidana in terbukti telah merugikan kas negara sebanyak Rp2,6 miliar. ***

Sumber: pojoksatu
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita