Sebut Langgar UU TNI, Saiful Mujani: Seharusnya Prabowo Sudah Diproses Pemakzulan

Sebut Langgar UU TNI, Saiful Mujani: Seharusnya Prabowo Sudah Diproses Pemakzulan

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Sebut Langgar UU TNI, Saiful Mujani: Seharusnya Prabowo Sudah Diproses Pemakzulan

GELORA.CO - 
Presiden Prabowo Subianto saat ini disorot tajam terkait pengangkatan prajurit TNI aktif ke Pemerintahan.

Yang paling disorot tentunya pengangkatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekertaris Kabinet (Sekab).

Presiden Prabowo kemudian dianggap melanggar sumpah dan jabatannya.

Pengangkatan ini juga dianggap bertetangan dengan UU 34/2004.

Kini tekanan diberikan ke DPR yang tentunya diharapkan bisa mendesak ke Presiden.

Terkait hal ini, Pengamat politik sekaligus Guru Besar, Saiful Mujani menyebut ini sebagai suatu pelanggaran dari sang Presiden.

“itu baru keinginan prabowo,” katanya dicuitan akun X pribadinya dikutip Kamis (13/3/2025).

“tapi dia sudah melanggar uu ketika mengangkat tentara aktif jadi kepala bulog, dan tedy jadi sekab,” ujarnya.

Lanjutnya, menurut terkait pelanggaran ini Prabowo menurutnya sudah masuk tahap proses pemakjulan.

Hanya saja untuk kinerja dari DPR yang punya wewenang tersebut disebutnya tidak bisa diharapkan.

“prabowo harusnya sudah diproses pemakjulan. tapi apa yang bisa diharapkan dari dpr sekarang, kepanjangan tangannprabowo? @prabowo @MPR @officialMKRI @DPR_RI,” tuturnya.

Sumber: fajar
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita