GELORA.CO - Revisi Undang Undang TNI yang resmi disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), masih menjadi sorotan di berbagai fihak.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan pengesahan tersebut bukan karena permintaan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) hasil kesepakatan pemerintah dan DPR.
Meski Revisi Undang-Undang TNI telah disyahkan namun masih menjadi menuai pro dan kontra diantaranya dari Mantan Sekertaris BUMN Mohammad Said Didu. Hal itu diungkap di media sosial X pada Senin 24/4/2025.
Menurut Didu tuntutan masyarakat terkait adili jokowi, Gibran yang tidak konstitusional untuk duduk jabatan wapres. Selain itu rakyat menuntut untuk melawan oligarki yang telah lakukan penggusuran rakyat lewat PSN, pagar laut PIK 2 juga terkait judu online. Semua itu menjadi teralihkan dengan isue revisi Undang-Undang TNI yang pada akhirnya telah resmi disyahkan DPR.
“Akhirnya tuntutan-tuntutan : 1) adili jokowi, 2) lengserkan fufufafa, 3) lawan oligarki, 4) penggusuran rakyat lewat PSN, 5) korupsi besar spt Pertamina dll, 6) pagar laut, 7) penguasaan parcok, 8) judol, 9) kasus PIK-2, berhasil mereka hilangkan sengan isu framing revisi UU TNI,” kata Said Didu.
Said Didu menilai pemerintah dan TNI masuk jebakan geng Solo melalui framing isue revisi undang-undang TNI
“Sepertinya pemerintah dan TNI masuk jebakan geng SOP (Solo+Oligarki+Parcok) lewat framing revisi UU TNI,” ungkap Said Didu.
“Jika TNI sudah lemah dan dibenci rakyat lewat jebakan framing tsb maka semua sudah selesai !!!,” tandas Didu.
Diketahui, Pemerintah dan DPR telah resmikan revisi Undang-Undang TNI pada 20/3/2025. Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan, dalam revisi UU TNI ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berkaitan dengan tugas dan masa dinas prajurit TNI.
Puan menyebutkan salah satu poin utama adalah perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).
Jika sebelumnya TNI memiliki 14 tugas pokok dalam OMSP, kini bertambah menjadi 16.
Dua tugas tambahan itu mencakup upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri.
Revisi juga mencakup perubahan pada aturan mengenai penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara.
Penempatan tersebut dilakukan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga terkait serta tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
Di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas aktif.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan agar 15 kementerian/lembaga bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dalam pembahasan revisi UU TNI bersama Komisi I DPR pada hari Selasa (11/3).
Dalam undang-undang yang masih berlaku, hanya ada 10 bidang atau institusi yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Sumber: jakarta1