Revisi UU TNI Sesuai Semangat Reformasi

Revisi UU TNI Sesuai Semangat Reformasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) masih sejalan dengan profesionalisme TNI dan prinsip reformasi.

Demikian disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharuddin melalui keterangan tertulisnya yang diterima Rabu 19 Maret 2025.

"Jadi tidak perlu khawatir. Era keterbukan membuat semua orang akan mengawasi dengan mudah jalannya pemerintahan," kata Addin.

Menurut Addin, landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik hingga kini masih tetap terjaga, termasuk TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000. 

"Artinya hal ini masih selaras dengan cita-cita reformasi pada 1998," kata Addin.

Sebelumnya, seluruh fraksi di komisi I DPR setuju membawa revisi UU TNI ke tingkat II guna dimintakan persetujuan dalam rapat Paripurna DPR RI, dengan sejumlah catatan. 

"Panglima TNI dan Kapolri masih berada di bawah kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden. Hierarki tersebut yang berlaku sampai sekarang," kata Addin.

Dalam RUU TNI turut disinggung anggota TNI yang berpotensi menjadi pejabat sipil negara di kementerian/lembaga hingga BUMN harus mengundurkan diri atau pensiun dini. 

Sementara penambahan jumlah jabatan sipil yang diisi oleh anggota TNI, tentunya harus didorong agar lebih proporsional. 

Mencermati hal tersebut, Addin menilai substansi UU TNI baru nantinya masih berada di koridor implementasi yang benar.

Lebih lanjut Addin berharap dalam melakukan perubahan UU TNI, semua pihak harus belajar dari langkah yang dilakukan Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. 

Menurutnya, di bawah terobosan visioner Gus Dur, Indonesia berhasil memutus belenggu Dwifungsi TNI dan menegaskan kembali prinsip supremasi sipil sebagai pilar demokrasi. 

Gus Dur tidak hanya mencabut kursi militer di parlemen atau memisahkan Polri dari ABRI, tetapi lebih dari itu, Gus Dur meletakkan fondasi etis bahwa TNI harus tunduk sepenuhnya di bawah kendali pemerintahan sipil yang legitimasinya bersumber dari rakyat.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita