Penembak Bos Rental Minta Tak Dipecat dari TNI AL, Singgung Jerih Payah Jadi Prajurit

Penembak Bos Rental Minta Tak Dipecat dari TNI AL, Singgung Jerih Payah Jadi Prajurit

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, salah satu terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Dia tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan pembelaan.


Dia mengklaim sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki satu anak yang masih kecil. Selain itu, kata dia sang ibu kehidupan sang ibu juga masih sangat bergantung kepadanya.


"Kami memohon, izin kepada majelis hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil, orang tua kami, hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami, dan kami masih merawatnya," kata Bambang.

Untuk itu, dia meminta agar majelis hakim untuk memberikan keadilan seadil-adilnya kepada Bambang. Dia juga meminta keadilan pun diberikan kepada keluarga korban.


"Dan kepada korban yang seadil-adilnya, kami tidak menutupi atau kami menghindar dari kesalahan kami, kami hanya memohon, keputusan majelis hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan rasa sesal akan perbuatannya. Perbuatan itu dia lakukan tanpa sengaja dan didasari oleh keterpaksaan karena keselamatannya terancam.


"Kami melakukan hal ini bukan disengaja, atau kami memiliki niat ini, semua terjadi karena kami terpaksa, keselamatan kami terancam kami menyadari kesalahan kami," tuturnya.

Sebelum menyampaikan pembelaan dihadapan majelis, Bambang juga terlihat menangis ketika penasihat hukumnya membacakan pleidoi. Dia terlihat beberapa kali mengusapkan air matanya dengan tangan kanan atau kirinya.


Dalam persidangan pleidoi, penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut Hartono menyebut terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.

"Menyatakan terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan," kata Hartono dalam persidangan.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Serta meminta agar bisa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan setra martabatnya.

Sebelumnya, Bambang bersama Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer 11-08, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Sementara Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara.

Bambang dan Akbar dituntut paling berat karena didakwa melakukan pembunuhan berencana. Sementara Rafsin didakwa dengan pasal penadahan.

Sumber: Inews  
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita