GELORA.CO -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pemilik gudang berinisal AWI jadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan takaran MinyaKita.
AWI ditetapkan sebagai tersangka karena mengelola MinyaKita di rumah produksi Jalan Tole Iskandar, Depok. Tempat tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
"Penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan usaha di gudang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Maret 2025.
Adapun peran AWI sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN yang memiliki tugas mengemas serta menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk MinyaKita.
"Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha Rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch," kata Helfi.
Kepada penyidik, AWI mengaku bahan baku minyak goreng curah didapatkan dari PT ISJ melalui trader inisial "D" di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100/kilo minyak goreng.
AWI juga mendapat kemasan botol dan pouch dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp930 per pcs serta kemasan pouch Rp680 pcs dan Rp870 pcs.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AWI dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU 18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU 3/2014 tentang Perindustrian, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU 7/2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.
Sumber: RMOL