Panas! Hotman Sindir Ahok soal Kasus Pertamina: Gaya Lu Ngotot-Ngotot

Panas! Hotman Sindir Ahok soal Kasus Pertamina: Gaya Lu Ngotot-Ngotot

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan respons tajam terhadap pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus korupsi di Pertamina. Diketahui, dalam video wawancara di media massa, Ahok menyoroti kinerja buruk dari Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Belakangan, Riva menjadi salah satu dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang minyak di Pertamina.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Hotman menilai, komisaris juga turut bertanggung jawab atas pelanggaran besar yang terjadi di institusinya.

"Ahok, saya lagi di Singapur, panas lihat gaya lu ngotot-ngotot di semua medsos. Kamu kan komisaris, apalagi komisaris utama dengan gaji miliaran di Pertamina," kata Hotman.


Menurut Hotman, apabila Ahok benar-benar tidak tahu mengenai pelanggaran tersebut, setidaknya dia meminta maaf kepada publik. Terlepas dari Ahok bersalah atau tidak.


"Tapi gayamu itu ngotot-ngotot. Aduh, Ahok, Ahok, kamu ya. Malu dong, itu tugas kamu komisaris. Komisaris itu digaji untuk mengawasi, bahkan pencurian satu sen pun," ujar Hotman.

Hotman bahkan menantang Ahok untuk mengembalikan gaji yang diterimanya selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

"Lebih jantan lagi kalau kau mengembalikan semua gajimu. Ahok, Ahok, jangan ngotot kamu, emang lu siapa sih, siapa lu di Indonesia ini Ahok," kata Hotman.

Sebelumnya, Ahok merespons soal peluang dirinya diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang minyak di Pertamina. Ahok siap dengan pemeriksaan tersebut.

Ketua Bidang Perekonomian PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku senang bila diminta memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

"Ya bisa saja, dan aku senang jika diminta keterangan," kata Ahok, Sabtu (1/3/2025).

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka

Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka telah ditahan oleh Kejagung.

Kesembilan tersangka tersebut di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Kemudian Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan; dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Lalu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Sumber: Inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita