Palsukan MinyaKita, Pria di Bogor Raup hingga Rp600 Juta per Bulan, Beroperasi sejak Awal 2025

Palsukan MinyaKita, Pria di Bogor Raup hingga Rp600 Juta per Bulan, Beroperasi sejak Awal 2025

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Seorang pria di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diringkus polisi.

Pria berinisial TRM tersebut diringkus karena jadi pelaku MinyaKita palsu yang diproduksi di Desa Cijujung.

TRM yang mengendalikan operasional di dalam gudang tersebut kini telah jadi tersangka.

Ia melakukan pengemasan minyak goreng curah dan dimasukkan ke dalam bungkus MinyaKita dengan menggunakan alat.


Takaran minyak goreng yang harusnya satu liter dikurangi menjadi 700-800 mililiter saja.

Mengutip TribunnewsBogor.com, tersangka lantas menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600.

Harga tersebut lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya Rp13.500 untuk distributor tingkat pertama.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah menuturkan, pelaku kini dijerat UU Perlindungan Konsumen.

"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar," ujarnya, Senin (10/3/2025).


Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan UU Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," terangnya.


Diwartakan sebelumnya, Polres Bogor berhasil membongkar praktik kecurangan sebuah gudang minyak goreng MinyaKita.


Kompol Rizka mengatakan, pengungkapan praktik curang tersebut dilakukan Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025) kemarin.

Satu orang pengelola tempat berinisial TRM diamankan.


"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," ujarnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Senin (10/3/2025).

Ia menuturkan, bahan minyak tersebut didapatkan dari berbagai daerah.

Di gudang tersebut, minyak yang didapatkan kemudian dikemas ulang dengan plastik logo MinyaKita lalu diedarkan.

"Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih," terangnya.

Tersangka juga menjual minyak goreng tersebut di atas harga pasaran.

"Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga MinyaKita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu," katanya

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita