Nama Gembong Mafia Minyak Terungkap! MAKI Gugat KPK, Bongkar Dugaan Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun

Nama Gembong Mafia Minyak Terungkap! MAKI Gugat KPK, Bongkar Dugaan Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Nama Gembong Mafia Minyak Terungkap! MAKI Gugat KPK, Bongkar Dugaan Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun

GELORA.CO -
Gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama LP3HI dan ARUKKI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan identitas sosok yang diduga sebagai gembong mafia minyak di balik skandal korupsi Pertamina.

Dia adalah Widodo Ratanachaitong, pemilik TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd dan Kernel Oil Pte Ltd, yang disebut sebagai aktor utama dalam suap dan kolusi di sektor migas.

MAKI menyoroti lambannya penanganan kasus korupsi SKK Migas dan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) oleh KPK.

Gugatan ini sekaligus mengingatkan publik pada kasus suap yang menyeret mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Rudi divonis tujuh tahun penjara pada 2014 karena menerima suap sebesar USD 900 ribu dan SGD 200 ribu dari Kernel Oil Pte Ltd (KOPL), yang diwakili Simon Gunawan Tanjaya.

Namun, meski namanya jelas disebut dalam dakwaan dan pertimbangan putusan hakim, hingga kini Widodo Ratanachaitong tidak pernah dijadikan tersangka oleh KPK.

“Widodo bukan nama baru dalam skandal migas. Dia sudah disebut dalam kasus suap SKK Migas, tapi belum pernah ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa dengan KPK?” tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (17/3/2025).

Tidak hanya itu, MAKI mengungkapkan dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd.

Perusahaan ini diduga menyuap pejabat dari perusahaan daerah di Riau agar mendapatkan hak eksklusif atas minyak mentah Minas tanpa melalui tender.

Pada 2024, TIS berhasil memperoleh minyak mentah Minas dari BSP meskipun gagal menerbitkan letter of credit (LC) untuk pembayaran kargo November dan Desember 2024.

Bahkan, TIS terlambat sembilan hari dalam pembayaran, tetapi tetap mendapatkan kontrak untuk 2025 tanpa tender.

Skema serupa diduga diterapkan dengan PT Saka Energy, anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN). TIS memperoleh kontrak jangka panjang (2023-2025) tanpa tender tahunan meskipun gagal membayar uang muka sebesar USD 31 juta kepada Saka pada 2024.

“Ini tidak masuk akal, kecuali ada permainan di balik layar. Negara dirugikan karena Pertamina terpaksa mengimpor minyak lebih mahal akibat praktik-praktik curang ini,” kata Boyamin.

Gugatan praperadilan lainnya yang diajukan MAKI terkait dugaan korupsi di PT Petral.

Pada 2014, Satgas Anti-Mafia Migas yang dipimpin Faisal Basri mengungkapkan adanya kecurangan dalam pengadaan minyak melalui perusahaan asing seperti Maldives NOC Ltd yang hanya bertindak sebagai perantara fiktif.

Meski KPK telah menetapkan Bambang Irianto, Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES), sebagai tersangka pada September 2019 karena menerima suap USD 2,9 juta, dugaan keterlibatan pihak lain belum terungkap.

"Apakah hanya Bambang yang bersalah? Kami mendesak KPK mengusut lebih dalam karena ada indikasi jaringan lebih besar yang terlibat,” ujar Boyamin.

Melalui gugatan praperadilan ini, MAKI meminta KPK segera:

1. Menetapkan Widodo Ratanachaitong sebagai tersangka dalam kasus suap SKK Migas.
2. Mengusut dugaan suap yang dilakukan TIS Petroleum terhadap pejabat BSP dan Saka Energy.
3. Menelusuri aliran dana serta kolusi antara TIS, BSP, Saka Energy, dan Kilang Pertamina Internasional.
4. Mengembangkan penyidikan kasus Petral agar tidak berhenti hanya pada satu tersangka.

“Kalau Kejagung bisa mengusut kasus besar di Pertamina, KPK juga harus berani bertindak. Jika tidak, ini akan menjadi skandal korupsi migas terbesar yang merugikan keuangan negara,” tegas Boyamin.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Maret 2025.

Sumber: akurat
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita