MNC Asia Holding Digugat, Orang Dekat Babah Alun Mundur dari CMNP

MNC Asia Holding Digugat, Orang Dekat Babah Alun Mundur dari CMNP

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Perusahaan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka alias Babah Alun, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menggugat Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) bersama dengan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk yang dulu bernama Bhakti Investama (BHIT).

Proses gugatan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dugaan itu berkaitan dengan transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD). Transaksi itu terjadi pada Mei 1999.


Transaksi tersebut diklaim menimbulkan kerugian bagi CMNP.

CMNP menuntut ganti rugi senilai Rp6,3 miliar Dolar AS atau setara Rp103,4 triliun. Hitungan ini didapat dari bunga 2 persen yang dikenakan setiap bulan. Mengutip laman informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), gugatan ini tercantum dalam surat CMNP bernomor 194/DIR-KU.11/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 bertanda tangan Direktur Independen CMNP, Hasyim.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat gugatan itu teregister dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2025.

Terbaru, MNC Asia Holding juga sudah memberikan penjelasan atas dinamika hukum itu.

MNC Asia Holding menilai bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (“Unibank”), di mana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (“NCD”) yang diterbitkan oleh Unibank (“Transaksi”). Adapun, dalam transaksi tersebut, PT Bhakti Investama Tbk bertindak sebatas broker/perantara.

Oleh karenanya, klaim MNC Asia Holding, sejak tanggal 12 Mei 1999, mereka sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan. Dijelaskan juga, segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank.

Petinggi CMNP mengundurkan diri

Tak hanya itu, petinggi CMNP juga ramai mengundurkan diri dalam dinamika tersebut. Rupanya emiten jalan tol milik Jusuf Hamka ini sempat mengumumkan pengunduran diri tiga petinggi perusahaan.

Hal itu diumumkan melalui keterbukaan informasi pada akhir tahun 2024. Tiga petinggi tersebut yakni, Fitria Yusuf yang saat itu selaku Direktur Utama, Feisal Hamka selaku Komisaris Utama dan Oliva Allan selaku Komisaris Independen.

"Tanggal 23 Desember 2024 Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Ibu Fitria Yusuf selaku Direktur Utama Perseroan, surat pengunduran diri dari Bapak Feisal Hamka selaku Komisaris Utama Perseroan dan surat pengunduran diri dari Ibu Oliva Allan selaku Komisaris Independen Perseroan," tulis pengumuman CMNP dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis 6 Maret 2025.

Ketiga nama tersebut diketahui memiliki hubungan dekat dengan Jusuf Hamka. Fitria Yusuf adalah putri sulung dari Jusuf Hamka. Feisal Hamka adalah anak kedua dari Jusuf Hamka.

Sosoknya dikaitkan sebagai penerus bisnis ayahnya dan menjadi salah satu tokoh penting dalam industri infrastruktur Indonesia.

Sedangkan, Olivia Allan, sering dikira sebagai sebagai 'anak angkat' dari Jusuf Hamka. Sebelum diangkat sebagai komisaris independen di CMNP, sejumlah jabatan di anak usaha Jusuf Hamka sempat diduduki olehnya. Melansir banyak sumber, Olivia disebut-sebut sudah dikenal Jusuf Hamka sejak masih duduk di bangku sekolah.

Menarik menunggu bagaimana seteru antara CMNP dengan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ke depan, khususnya pada proses hukum yang sampai saat ini masih berjalan. 

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita