GELORA.CO - Tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang TNI yang baru disahkan pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diterima MK dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengatakan, meskipun pengujian undang-undang merupakan kewenangan MK, putusan lembaga tersebut harus tetap sejalan dengan semangat reformasi.
"Perlu saya ingatkan bahwa MK adalah anak kandung reformasi 1998 yang diperjuangkan para mahasiswa dan aktivis politik dengan darah, keringat, dan air mata," kata Benny lewat akun X miliknya, Minggu 23 Maret 2025.
Legislator Partai Demokrat itu mengingatkan agar MK tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan amanat reformasi yang telah diperjuangkan dengan susah payah.
"Jangan sampai MK salah jalan dan nanti MK dikoreksi dan malah diadili sejarah," kata Benny.
Pernyataan Benny tersebut menjadi peringatan bagi MK agar tetap berada di jalur yang benar dalam memutuskan gugatan terkait RUU TNI.
“Jangan sekali-sekali melupakan sejarah," tutup Benny mengutip pesan yang pernah disampaikan Presiden ke-1 RI Soekarno.
Para Pemohon beralasan revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Hal itu tercermin dari minimnya partisipasi publik hingga sulitnya masyarakat mengakses draf RUU TNI.
Pemohon juga mempermasalahkan RUU TNI dikebut meski tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Selain itu, RUU TNI menggunakan naskah akademik periode 2020-2024, padahal RUU itu tidak berstatus carry over ke periode saat ini.
Sumber: rmol