GELORA.CO -Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Zamhari, mendapat giliran diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tahun 2018-2024.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Senin, 17 Maret 2025, tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi untuk tersangka Rohidin Mersyah selaku mantan Gubernur Bengkulu. Salah satunya adalah Zamhari.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang, 17 Maret 2025.
Dari lima saksi tersebut, dua orang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. yakni Iwan selaku staf biro umum Sekretariat Daerah Pemprov Bengkulu, dan Zamhari selaku Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko.
Sedangkan tiga orang saksi lainnya diperiksa di Polresta Sleman. Yakni staf kantor pertanahan Kabupaten Sleman yang ditunjuk, Swandari Handayani selaku Notaris/PPAT, dan Naidatin Nida selaku wiraswasta.
Pada Minggu, 24 November 2024, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai di Pemprov Bengkulu dan penerimaan gratifikasi. Yaitu Rohidin Mersyah selaku mantan Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK melakukan OTT pada Sabtu, 23 November 2024. Di mana KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Sumber: RMOL