Kebohongan Menteri KKP Dibongkar Khozinuddin: Kita Dibikin Bodoh

Kebohongan Menteri KKP Dibongkar Khozinuddin: Kita Dibikin Bodoh

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Kebohongan Menteri KKP Dibongkar Khozinuddin: Kita Dibikin Bodoh

GELORA.CO -
Dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI, kebohongan Menteri KKP dibongkar Khozinuddin.

Ahmad Khozinudin yang merupakan Advokat Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat atau TA-MOR PTR menjelaskan bahwa Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono berbohong atas denda Rp 48 miliar yang akan dibayarkan oleh Kades Kohod Arsin.

Diketahui bahwa Sakti Wahyu yang merupakan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan jika Arsin yang merupakan Kedes Kohod bersedia membayar denda kerugian atas mencapai Rp 48 miliar.

Ahmad Khozinuddin menjelaskan bahwa pernyataan dari Menteri KKP adalah sebuah pernyataan bohong.

Kebohongan tersebut terkait dengan pernyataan dari Menteri KKP yang mengatakan bahwa Arsin siap membayar denda 48 miliar rupiah atas kerugian SHGM dan HGB di kawasan pagar laut.

Adanya SHGB dan SHM di wilayah pagar laut menurut Khozinuddin merupakan strategi dari pengembang untuk melakukan reklamasi.

"Dengan adanya SHGB dan SHM mereka berdalih melakukan reklamasi untuk merekonstruksi tanah musnah," terangnya.

"Sehingga reklamasi yang dilakukan oleh pengembang tidak seperti yang telah dilakukan di PIK 1, namun memanfaatkan aturan yang ada," tambahnya. 

Khozinuddi dengan menggunakan PP nomer 18 tahun 2021 pasal 66, mereka ingin mendapatkan hak untuk melakukan reklamasi atau rekonstruksi dengan dalih tanah musnah.

Sedangkan Kepala Desa Kohod, Arsin memiliki tugas untuk menyiapkan narasi jika dulu terdapat girik dan surat tanah lainnya yang berada di wilayah laut karena dampak abrasi.

Selain itu pembanggunan pagar laut serta penerbitan 263 SHGB dan SHM menurut Khozinuddin gak mungkin Arsin yang membiayai.  

"Kita dibikin bodoh oleh Menteri KKP seolah-olah semua itu diakui oleh Arsin dan siap membayar ganti rugi," tegas Khozinuddin.

Statemen dari Menteri KKP tidak berdasar karena sebelumnya denda pagar laut perkilometer 18 juta rupiah.

"Ini ada 36.31 kilo meter, namun kenapa muncul angka 48 miliar rupiah, itu angkanya dari mana," tambahnya.

Bahkan Menteri KKP juga menyebutkan jika Arsin siap membayar denda.

Akan tetapi kuasa hukum arsin sendiri membantah terkait pembayaran denda oleh Kades Kohod tersebut.

"Ini Menteri berani berbohong di forum resmi DPR RI," tegas Khozinuddin.

Pernyataan pembayaran oleh Arsin diketahui disampaikan oleh Menteri KKP saat rapat di komisi IV DPR RI pada Kamis 27 Februari 2025.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," ujurnya.

Sakti mengatakan, kedua pelaku disanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 48 miliar, di mana Arsin dan T juga sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.

Sedangkan Yunihar selaku Kuasa hukum Kades Kohod Arsin menyampaikan jika pernyataan Menteri KKP kurang tepat, namun pihaknya tetap menghargai sebagai bagian dari tugas dan fungsinya.

"Tanggapan kami bahwa pernyataan Mentri KKP ngaco itu, sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau," ujarnya kepada awak media Sabtu 01 Maret 2025 lalu.

Bahkan Yunihar juga mengakui jika pihaknya belum menerima surat resmi atas denda yang disebutkan Menteri KKP.

Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita