GELORA.CO - Soal disertasi Bahlil Lahadalia yang tak dibatalkan, Guru Besar FHUI kritik putusan UI, Jatam sebut iming-iming tambang berhasil.
Keputusan Universitas Indonesia (UI) yang tak membatalkan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM) Bahlil Lahadalia menuai kritik.
Kritik datang dari luar dan dalam kampus.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai pemberian sanksi berupa perbaikan tugas akhir atau disertasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM) Bahlil Lahadalia, syarat akan iming-iming tambang.
Koordinator Nasional Jatam, Melky Kahar mengatakan, sanksi pembinaan yang dibuat Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah membuktikan iming-iming tambang yang diberikan oleh Bahlil ke kampus berhasil menyandera akademikus dan menjatuhkan kredibilitas kampus.
“Iming-iming skema bisnis tambang untuk kampus dan organisasi keagamaan yang didorong oleh Bahlil Lahadalia berhasil menjerat Universitas Indonesia sebagai bagian dari motor pencipta krisis,” ujarnya kepada KONTAN, Sabtu (8/3/2025).
Melky menjelaskan, rektor UI secara tegas mendukung penuh rencana pemerintah untuk melibatkan institusi peruguruan tinggi secara langsung dalam skema bisnis tambang.
Padahal, kata dia, kala itu banyak penolakan oleh sebagian guru besar, mahasiswa dan lembaga riset.
“Ini membawa tanda tanya besar mengenai kepentingan Heri sebagai Rektor UI. Terlebih tidak ada satu pun operasi tambang yang tidak menghasilkan krisis lingkungan dan kemanusiaan,” jelasnya.
Di samping itu, lanjut Melky, dengan adanya prahara ini Universitas Indonesia tampak tengah melecehkan kredibilitas dan integritasnya sendiri sebagai institusi pendidikan tinggi terbaik di negeri ini.
“Dengan masuknya lobi-lobi bisnis tambang dalam kepengurusan dua dari empat organ tertinggi UI, mengakibatkan adanya bias kepentingan dalam pengambilan keputusan penting yang merugikan UI sebagai sebuah institusi,” tandasnya.
Guru Besar FH UI: Melukai Martabat UI dan Seluruh Civitas Akademik Kampus
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Sulistyowati Irianto, mempertanyakan keputusan empat organ besar UI terkait nasib disertasi Mantan Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Menurutnya, kasus disertasi Bahlil merupakan kejadian "luar biasa" bagi UI dan seluruh civitas akademikanya.
Sebab, sebelumnya, tim investigasi Dewan Guru Besar UI (DGB UI) menemukan adanya pelanggaran dalam disertasi Bahlil.
Sulistyowati mengatakan, Bahlil mengambil data dari organisasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) untuk disertasinya, secara tidak jujur.
Bahkan, JATAM telah berkirim surat kepada UI dan tak memperbolehkan data mereka digunakan tanpa izin.
"Yang terjadi kali ini adalah luar biasa, karena ada pelanggaran yang ditemukan oleh tim investigasi DGB," kata Sulistyowati dalam acara Kompas Petang di KompasTV, Jumat (7/3/2025), dikutip Tribunnews.com.
"Di dalam penulisan disertasi, digunakan data yang diambil secara tidak jujur. Sehingga yang memiliki data, organisasi JATAM, menulis surat, mengatakan tidak boleh data mereka (dipakai). Padahal itu adalah data utama dalam disertasi tersebut," urai dia.
Lebih lanjut, Sulistyowati menilai, keputusan UI yang meminta disertasi Bahlil diperbaiki, tak pernah terjadi di kampus manapun di dunia.
Ia pun menilai, apa yang terjadi pada disertasi Bahlil sangat melukai martabat UI dan seluruh civitas akademik kampus.
"Saya ingin bertanya juga, di mana di seluruh dunia, disertasi yang sudah diuji di depan publik, kemudian setelahnya diketahui ada kecurangan-kecurangan, lalu boleh direvisi? Itu presedennya di dunia mana?" kata Sulistyowati.
"Ini kan sungguh melukai martabat UI dan kami semua sebagai civitas akademik. Karena perbuatan segelintir orang, kami tercederai," imbuhnya.
Menurutnya, civitas akademika di UI menginginkan adanya sanksi yang lebih tegas terhadap Bahlil terkait pelanggaran dalam proses pembuatan disertasi.
Sanksi yang dimaksud adalah pembatalan disertasi milik Bahlil.
Tetapi, ternyata, UI justru menjatuhkan sanksi yang jauh lebih ringan.
"Kalau saya mendengarkan suara civitas akademika UI, mereka sih ingin sanksi yang lebih tegas, pembatalan disertasi."
"Tapi, ini kan ada, saya nggak tahu, ini ada sanksi yang lebih soft," pungkasnya.
Keputusan UI
Pada Jumat, UI mengumumkan keputusan yang diambil mengenai disertasi Bahlil Lahadalia. Lima pihak, termasuk Bahlil, dijatuhi sanksi pembinaan buntut pelanggaran akademik dan etik dalam proses pembuatan disertasi Menteri ESDM tersebut.
Lima pihak itu adalah promotor, co-promotor, Direktur dan Kepala Program Studi Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI), serta Bahlil.
Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan empat organ besar UI, yaitu Senat Akademik Universitas, Dewan Guru Besar (DGB) UI, Badan Penjaminan Mutu Akademik, serta tim khusus peningkatan mutu akademik SKSG.
"Pembinaan kepada promotor, co-promotor, Direktur, Kepala Program Studi, dan juga mahasiswa yang terkait," kata Rektor UI, Heri Hermansyah, dalam jumpa pers di Fakultas Kedokteran (FK) UI, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
"Pembinaan sesuai tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional, secara objektif," imbuh dia.
Lebih lanjut, Heri mengatakan, sanksi pembinaan itu berupa penundaan kenaikan pangkat untuk empat pihak, selain Bahlil, hingga mewajibkan meminta maaf kepada civitas akademik UI.
"Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu."
"Pembinaan permohonan maaf kepada pada civitas akademik UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah," urai Heri.
Sementara itu, Bahlil diminta merevisi disertasinya yang berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".
Perbaikan disertasi Bahlil nantinya akan ditentukan oleh promotor dan co-promotor mengenai ketentuan dan substansinya.
"Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan isi substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan co-promotor," jelas Humas UI, Arie Afriansyah, dalam kesempatan yang sama.
Selain sanksi yang disebutkan di atas, pihak-pihak tersebut, juga dijatuhi sanksi bersifat individual.
Tetapi, Arie belum bisa membeberkan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada lima pihak tersebut.
Sebab, ia belum melihat Surat Keputusan (SK) terkait sanksi.
"SK tersebut adalah bersifat individual, dan itu akan disampaikan ke masing-masing pihak yang terkait."
"Dan itu seperti yang disampaikan Pak Rektor tadi akan berbeda-beda satu dengan yang lainnya," ujar Arie.
"Saya sendiri belum melihat SK tersebut, jadi saya tidak bisa mendetailkan siapa dapat apa dan segala macam."
"Tapi, yang secara umum saya sampaikan seperti itu. Dan kalau untuk permintaan maaf, ya jelas tadi yang diminta adalah pihak-pihak terkait," pungkasnya.
Sumber: tribunnews