GELORA.CO - Hotman Paris Hutapea tidak asal menyindir Basuki Tjahaha Purnama alias Ahok, yang blak-blakan mengutarakan aib Pertamina selama dirinya menjabat sebagai komisaris utama.
Ia menggunakan dasar Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT) Nomor 40 Tahun 2007.
Dengan pasal tersebut, menurut Hotman, Ahok dapat dituntut dengan tuduhan kelalaian pengawasan sebagai komisaris utama Pertamina.
Ada dua pasal yang disebutkan Hotman dalam postingannya di Instagram, yakni pasal 108 ayat 1 dan 2 serta pasal 114 ayat 4 UU PT No.40 Tahun 2007.
Pasal 108 (1) dan (2) UU PT berbunyi:
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dantujuan Perseroan.
Pasal 114 ayat 3 dan 4
(3) Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian
Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
(4) Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih,
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi
setiap anggota Dewan Komisaris.
Hotman juga mengutip Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Perseroan Terbatas.
Disebutkan dalam bukunya, apabila anggota dewan komisaris salah atau lalai menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat, dan atas kesalahan atau kelalaian itu Perseroan Terbatas ("PT") mengalami kerugian, maka setiap anggota dewan komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian dimaksud (hal. 460).
Hotman menyampaikan dasar hukum tersebut untuk membuka mata netizen yang menuduhnya sebagai buzzer.
Itu tak lepas karena Hotman paling keras mengkritik Ahok yang blak-blakan mengungkap aib PT Pertamina, semasa ia menjabat sebagai komisaris utama di perusahaan tersebut, dalam sebuah wawancara media.
Sebelumnya diberitakan, Ahok muncul setelah kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ahok mengungkapkan aib Pertamina sudah ada sejak dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Sebagai Komut, Ahok mengaku tak bisa berbuat banyak alias memecat Direktur Utama yang diduga melakukan kesalahan.
Pernyataan tersebut membuat Hotman Paris menyebut Ahok hanya cuap-cuap bahkan numpang viral.
Sikap Hotman lantas membuat warganet menyudutkannya dan mencapnya sebagai buzzer pemerintah.
Tuduhan itu langsung ditanggapi oleh pengacara asal Laguboti tersebut.
Hotman berpendapat, tak mungkin menjadi agen pemerintah.
Pasalnya Presiden Prabowo tahu betul pendapatannya 10 kali lebih besar dari gaji menteri.
"Jangan masuk penjara utk yg kedua kalinya!! 5 tahun berapa puluh miliar gajimu? Apa temuan kamu! Sesudah kejagung berhasil kamu nebeng viral."
"(Hotman bukan agen Pemerintah: Prabowo tau income Hotman lebih besar dari 10 gaji menteri di total tiap bulan)," tulis @hotmanparisofficial pada Senin (3/3/2025).
Hotman sebelumnya menegaskan Ahok sebenarnya memiliki peran untuk melanggengkan praktik korupsi di Pertamina.
Pasalnya, jelas Hotman, saat itu Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina yang bertugas sebagai pengawas.
"Komisaris utama itu tugasnya berhak memecat sementara direksi, berhak melakukan pemeriksaan apa pun, jadi kalau ada penyelewengan besar di Pertamina, komisaris tidak tahu, setidak-tidaknya sekarang ini jangan dong cuap-cuap di media, seolah-olah dia tidak salah," ujar Hotman dalam video di akun Instagramnya, Minggu (2/3/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.
Hotman Paris menerka-nerka, barangkali ada dua jenis kesalahan yang dilakukan oleh Ahok.
"Bisa karena gagal melaksanakan tugasnya atau lalai atau memang tahu, tapi tidak diproses. Saya tidak tahu mana yang benar," ucapnya.
Hotman menilai, Ahok seharusnya tak perlu berkoar-koar jika dirinya mengetahui ada skandal korupsi di Pertamina.
Menurutnya, eks Gubernur Jakarta itu seolah-olah merasa tak "berdosa" dalam kasus itu.
Padahal, kasus korupsi di Pertamina terjadi ketika Ahok menjabat sebagai komisaris utama.
"Kalau pun dia merasa tidak bersalah atau memang dia tidak berani waktu itu membuka (skandal korupsi), setidak-tidaknya sekarang jangan cuap-cuap seolah-olah dia bersih, seolah-olah dia hebat," ujar Hotman.
Ia menduga, alasan Ahok terkesan membiarkan praktik korupsi itu karena lebih memilih menikmati gaji yang bernilai fantastis.
"Kalau dia sekarang ngaku banyak pelanggaran zaman dulu kenapa dia tidak teriak? Karena apa? Dia lebih memilih gaji yang miliaran, jadi mengenai Ahok, siapa pun kau akan saya lawan, saya tidak menyalahkan dia."
"Kalau bukan karena dia cuap-cuap, harusnya diam aja, karena semua pelanggaran tersebut terjadi pada saat dia sebagai pengawas, yaitu komisaris utama, itu sama saja seperti kepala sekolah, tidak tahu apa yang terjadi di dalam kelas bertahun-tahun kalau pun dia tidak tahu, dia tidak salah, tapi gagal dalam tugas, jangan sekarang seperti seorang pahlawan, Ahok tetap aku tantang," ucapnya.
Kejagung membuka peluang memanggil Ahok untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi di PT Pertamina.
Ahok sendiri menjabat sebagai Komisaris Utama pada 2019-2024, sedangkan kasus korupsi oplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina tersebut terjadi pada 2018-2023.
Ahok sendiri mengaku senang jika dirinya benar-benar dipanggil Kejagung.
Ia mengaku mempunyai bukti rekaman dan notulen setiap rapat ketika menjabat di Pertamina.
Saat dipanggil nanti, Ahok berencana akan memutar rekaman suara rapat tersebut di persidangan.
"Saya siap, saya senang membantu, dan saya senang kalau di sidang, semua rekaman rapat saya itu diputar supaya seluruh rakyat Indonesia mendengarkan apa yang terjadi di Pertamina, apa yang (membuat) saya marah-marah di dalam," ungkap Ahok, dikutip dari kanal YouTube Narasi yang tayang pada Sabtu (1/3/2025).
Ia menyebut, dirinya tidak bisa membongkar rekaman yang ia punya itu karena termasuk rahasia perusahaan.
Bahkan, Ahok juga mengaku dirinya mendapatkan tekanan karena hal tersebut.
"Mereka neken saya, saya gak boleh ngomong ke media karena ini rahasia perusahaan. Oke, saya mesti kerjain."
"Saya harap kalau naik sidang, itu nanti semua rapat saya itu suara diperdengarkan di sidang."
"Saya bisa maki-maki, saya bisa marah saat rapat. Cuma itu kan gak bisa dikeluarkan ini PT. Kalau saya masih di Jakarta, gua pasang di YouTube (bisa) dipecat semua," tegas Ahok. (*)
Sumber: tribunnews