Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejagung Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejagung Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Ikuti kami di Google Berita


GELORA.CO  - Guna menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. 

Berdasar keterangan dari JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah, penggeledahan itu berlangsung pada Selasa (11/3). Penyidik turun ke sana Depo Pertamina Plumpang untuk menggali data dan informasi berkaitan dengan praktik rasuah yang diduga terjadi sejak 2018-2023. 

Lewat penggeledahan tersebut, para penyidik mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam kasus yang menjerat sembilan orang tersangka itu. Termasuk diantaranya dokumen terkait dengan penerimaan dan pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM). 



”Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM. Selain itu, penyidik juga ambil sampel dari 17 tangki minyak dan amankan barang bukti elektronik,” terang Febrie kepada awak media pada Rabu (12/3). 


Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah meminta agar penanganan kasus tersebut segera dituntaskan. Dia juga menekankan perlunya penghitungan kerugian keuangan negara yang terperinci dalam kasus tersebut. Tujuannya untuk membongkar seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus itu. 

Burhanuddin menyampaikan bahwa pihaknya akan membuat terang dugaan rasuah itu. Diantaranya dengan memastikan angka kerugian negara dalam kasus tersebut. Sejauh ini, Kejagung menyatakan, hitungan awal kerugian negara dalam kasus itu menembus angka Rp 193,7 triliun. Namun besar kemungkinan jumlahnya lebih dari itu. Sebab, angka tersebut baru hitungan satu tahun. 

”Saya minta pada JAM Pidsus untuk perkara ini segera selesai. Sehingga masyarakat lebih tenang lagi, apalagi menghadapi hari-hari raya begitu. Jadi saya mengharapkan nanti JAM Pidsus untuk segera menindaklanjuti dan perhitungannya nanti dengan BPK. Kami akan minta BPK membantu untuk menghitung kerugian negaranya dan insya Allah akan kami lakukan dengan segera,” kata dia menegaskan. 

Burhanuddin menyatakan, tidak ada intervensi apa pun dalam penanganan kasus tersebut. Dia menyebut, Kejagung hanya menjalankan tugas penegakan hukum sebagaimana aturan yang berlaku. Langkah tersebut juga diambil sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan niat baik pemerintah untuk bersih-bersih BUMN. Karena itu, penyidik JAM Pidsus fokus menangani kasus yang menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. 

”Dan saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan termasuk bekerjasama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang real dari tahun 2018-2023,” imbuhnya

Sumber: Jawapos