Dulu Berseberangan di Kasus Sambo, Febri Diansyah dan Rony Talapessy kini Bersatu Bela Hasto PDIP

Dulu Berseberangan di Kasus Sambo, Febri Diansyah dan Rony Talapessy kini Bersatu Bela Hasto PDIP

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Dulu Berseberangan di Kasus Sambo, Febri Diansyah dan Rony Talapessy kini Bersatu Bela Hasto PDIP

GELORA.CO -
Febri Diansyah resmi menjadi satu dari 17 nama pengacara yang tergabung dalam tim hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Menariknya, advokat yang juga mantan jubir KPK itu akan menjadi satu dengan Ronny Talapessy. Seperti diketahui, Febri dan Ronny sempat berseberangan dalam kasus 'Ferdy Sambo'.

Saat itu Febri adalah pengacara dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sementara, Ronny berada di kubu lain dengan menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Merespons hal itu, Febri Dianysah, menegaskan tetap bersikap profesional dalam menganangi kasus sebagai advokat.

"Jadi begini teman-teman, saya advokat, Bang Arman Hanis, ketua saya di AAI (Asosiasi Advokat Indonesia - red), sebagai advokat juga tentu saja dan tim ini juga advokat, Bang Ronny Talapessy juga advokat," kata Febri, saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Febri juga menyebut apabila profesi advokat tidak bisa dilekatkan dengan klien, sehingga tampak tendensius jika menagani kasus lainnya.

Hal tersebut, lanjut Febri, sudah tertera dalam kode etik advokat dan juga dijamin oleh Undang-Undang Advokat.

"Bahwa ada perbedaan pendapat saat menangani kasus yang lain, kami tetap profesional untuk melihat fakta-fakta hukum yang ada. Dan sekarang kami bersama Bang Ronny Talapessy dalam satu tim hukum, tentu saja kami akan fokus pada aspek hukumnya secara profesional," ujar Febri.

"Jadi ini pembelajaran juga bagi kita semua, bagi teman-teman kami juga di kalangan advokat, bahwa advokat tidak bisa diidentikan dengan klien, itu tertulis jelas ya di kode etik advokat, di undang-undang advokat juga ada jaminan tersebut, dan juga advokat menjalankan fungsinya secara, tugasnya secara profesional seperti ini," tegasnya.

Sebagai catatan, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan ditahan pada 20 Februari 2025.

Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus yang sama. 

Hasto akan menjalankan sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Berikut  17 Pengacara Tim Hukum Hasto Kristiyanto:

  • Prof. Dr. Todung M. Lubis, S.H., LL.M.
  • Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.
  • Ronny B. Talapessy, S.H., M.H.
  • Arman Hanis, S.H.
  • Febri Diansyah, S.H.
  • Dr. A. Patramijaya, S.H., LL.M
  • Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M.
  • Johannes Oberlin. L Tobing, S.H
  • Dr (C) Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
  • Dr. Rasyid Ridho, S.H., M.H.
  • Dr. Duke Arie W, S.H., M.H., CLA.
  • Abdul Rohman, S.H.
  • Triwiyono Susilo, S.H.
  • Willy Pangaribuan, S.H.
  • Bobby Rahman Manalu, S.H., M.H.
  • Rory Sagala, S.H.
  • Annisa Eka Fitria Ismail, B.A., (HONS) LL.M., M.A., S.H.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita