Donny Sirat Kuat, Jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan TPA Burangkeng, Tapi Masih Jabat Kadis LH

Donny Sirat Kuat, Jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan TPA Burangkeng, Tapi Masih Jabat Kadis LH

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum memberhentikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syafri Donny Sirait (SDS) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kadis LH itu masih tetap menjabat karena belum adanya penahanan.

“Karena statusnya masih tersangka dan belum ditahan, maka SDS masih menjabat sebagai Kepala DLH dan memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan dan belum memenuhi syarat untuk dilakukannya pemberhentian sementara” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, Senin (17/3/2025).


Dia menegaskan bahwa seorang ASN hanya bisa diberhentikan sementara jika telah ditahan. 


Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Pasal 276 huruf c PP No. 11 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa ASN hanya diberhentikan sementara jika ditahan.

"Jika seorang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka sebagaimana ketentuan dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum," katanya.

Selain itu mengacu pada Pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. 

Namun, jika status hukumnya masih tersangka dan tidak ditahan, maka tidak diberhentikan sementara sebagai PNS karena masih mempunyai kewajiban masuk kerja sebagai PNS.

"Kami masih menunggu perkembangannya seperti apa," katanya.


Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi Donny Sirait sebagai tersangka.

Ia ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu.



"Terhadap kasus TPA Burangkeng telah ditetapkan Tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada KLH, Irjen Rizal Irawan, Kamis (13/3/2025).

Dia menjelaskan, pihaknya telah langsung menangani sejumlah kasus pelanggaran persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Isu yang ditangani oleh Gakkum LH di antaranya pengelolaan sampah, baik tempat pemrosesan akhir sampah dan pembuangan sampah ilegal serta kerusakan lingkungan akibat kegiatan pengembangan kawasan di Lido dan Puncak.

Bahwa Gakkum LH memiliki tugas menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.


“Upaya penegakan hukum intensif sangat penting terkait kasus pengelolaan sampah dan kerusakan lingkungan. Gakkum LH akan melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani,” ungkap Rizal.

Kata dia, proses penyidikan yang telah dilakukan terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing dan pihak pengelola sampah ilegal yang saat ini siap naik ke pengadilan, diharapkan menjadi critical momentum penegakan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Lalu, penegakan hukum pidana terhadap pengelola TPA Tim PPNS Gakkum LH saat ini menangani kasus pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK).

Buruknya pengelolaan sampah berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat, ganguan keamanan, pencemaran lingkungan dan/atau kerusakan lingkungan.

Penyidik PPNS Gakkum LH sedang mendalami pemenuhan unsur pelanggaran pasal terkait pengelolaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Saat ini ada tiga kasus pengelolaan sampah yang telah masuk tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Regional Sarbagita Suwung Bali, TPA Bakung Bandar Lampung, dan TPS Pasar Induk Caringin Bandung.

Selain itu, tiga Kasus lainnya sudah masuk dalam tahap Penyidikan yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Sampah Ilegal Limo Depok, TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi dan TPA Rawa Kucing Tangerang.

Penyidikan kasus TPA Limo saat ini terhadap tersangka lainnya yaitu Saudara (S) dalam tahap penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Mabes Polri.


"Lalu terhadap kasus TPA Burangkeng telah ditetapkan Tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Pada kasus lainnya yaitu TPA Rawa Kucing saat ini sedang dalam proses pemenuhan petunjuk Jaksa (P-19) dari Kejaksaan Agung yang akan segera dilakukan pengiriman berkas perkara kembali ke Jampidum Kejagung RI

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita