GELORA.CO - Insiden mengenaskan terjadi di area pertambangan tepatnya di Perkebunan Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin (10/3/2025) sekira pukul 02.00 Wita. Lelaki inisial FT (24) diduga menjadi korban penembakan.
FT tewas di tempat. Dia diduga menjadi korban penembakan oleh personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulut saat tengah melakukan penjagaan di lokasi pertambangan malam itu.
Perkebunan Alason ternyata merupakan area pertambangan emas tanpa izin atau PETI. Lokasi itu diduga dikelola sekaligus diawasi oleh petugas lapangan berkewarganegaraan asing asal Cina inisial SYH alias Sie You Ho.
Praktik PETI di Perkebunan Alason tersebut berhasil dibongkar jajaran Polda Sulut usai insiden berdarah malam itu. Dari hasil penelusuran kepolisian, para pekerja ternyata sudah melakukan praktik penambangan ilegal sejak bulan Juni 2024.
“Dimana yang menjadi pengelola sekaligus pengawas lapangan adalah lelaki berinisial YH yang merupakan warga negara asing asal Cina,” ungkap Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi melalui konferensi pers di Mapolda, Selasa (11/3/2025).
Saat ditanya awak media terkait mengapa ada personel polri di Perkebunan Alason, Dachi bilang, mereka tengah melakukan pengamanan di lokasi pertambangan, mengingat area tersebut telah beberapa kali terjadi insiden. Para personel itu pun dibekali surat perintah dinas atau sprin.
“Yang jelas dari kapolda sudah pasti ada, yang ditanda tangan oleh danyon brimob. Jadi mereka ke situ bukan ilegal. Anggota kita datang ke situ dengan surat perintah juga dari danyon,” kata wakapolda.
Menurut Dachi, buntut kasus dugaan penembakan terhadap salah satu warga, dirinya baru mengetahui jika personel yang bertugas di lokasi tambang tersebut merupakan area ilegal.
“Jadi tahunya polisi ada tambang ilegal itu setelah kejadian ini kita juga baru tahu. Karena kita baru tahu, makanya kita bergerak cepat bahwa ada tambang ilegal, karena kita juga jangan sampai ini jadi liar,” ujar wakapolda.
“Saya jelaskan lagi bahwa pengamanan anggota di sana itu yang jelas ada surat perintah dinasnya, tapi pihak polda tidak tahu kalau yang diamankan itu ilegal atau tidak. Makanya saya katakan tadi setelah kejadian ini, kita cek, ternyata tambang yang diamankan itu ilegal,” ujar wakapolda lagi.
Atas tindakan personel yang melakukan pengamanan terkait PETI di Perkebunan Alason sekaligus insiden yang menewaskan seorang warga, tegas Dachi, pihaknya akan memproses lebih lanjut berdasarkan kode etik yang berlaku di institusi kepolisian.
“Tidak ada perintah untuk anggota kita untuk mengamankan tambang ilegal, tidak ada. Dan kapolda berulang-ulang kali sampaikan ini. Tidak diperbolehkan,” tegas wakapolda.
“Makanya oknum-oknum kita ini, kita akan proses mereka, kita akan kenakan kode etik. Kalau dari awal kita tahu itu adalah ilegal, tidak akan kita sprin anggota kita ke situ. Kapolda juga melarang anggota untuk melakukan pengamanan terhadap penambang-penambang ilegal. Yang memberikan sprin juga akan diperiksa, bahkan atasannya juga akan dimintai keterangan,” tegasnya lagi.
Lanjut wakapolda, selain akan melakukan pemeriksaan terhadap personel kepolisian, pihaknya saat ini tengah mendalami siapa yang menjadi dalang atas tindakan warga untuk datang ke Perkebunan Alason pada pukul 02.00 Wita.
“Dan ini juga sudah kita dalami siapa yang menjadi dalang daripada masyarakat kita yang datang pada malam itu,” lanjutnya.
Pihaknya melalui Diskrimsus Polda Sulut dalam kurun waktu dekat akan melakukan penahanan terhadap SYH yang menjadi pengelola lokasi PETI di Perkebunan Alason.
“Itu kita akan dalami juga dan sedang diproses oleh diskrimsus, bahkan mungkin dalam waktu dekat ini akan melakukan tindakan yang keras atau penahanan terhadap salah satu warga negara asing (WNA) yang melakukan penambangan di lokasi tersebut,” beber wakapolda.
Atas tindakan tersebut, YH bakal disangkakan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus miliar rupiah),” jelasnya.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat di Sulut, jika tanah yang mereka miliki mengandung unsur logam dan mineral maupun sejenisnya segera mengurus izin pengelolaan di instansi terkait.
“Tapi ketika kalau tanahnya sendiri, jika mau menambang harus lewat aturan-aturan yang sudah digariskan oleh undang undang tentang pertambangan. Jika itu tanahnya ada berisi emas, tolong diurus izinnya. Tidak boleh melakukan penambangan ilegal,” imbaunya.
Saat konferensi pers berlangsung, Polda Sulut mendatangkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi PETI di Perkebunan Alason diantaranya satu tong penampung karbon, satu tas plastik merah berisi karbon, satu terpal, material tanah dan batu, satu pipa ukuran 3 inch warna putih, satu selang ukuran 4 inch warna biru, satu mesin alkon, satu selang hos warna merah, dan satu selang hos warna hitam.
Sumber: sulawesion