Di KUHAP Baru, Kata Kemenhum Hakim Bisa Beri Maaf Terdakwa

Di KUHAP Baru, Kata Kemenhum Hakim Bisa Beri Maaf Terdakwa

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Di KUHAP Baru, Kata Kemenhum Hakim Bisa Beri Maaf Terdakwa

GELORA.CO -
Kementerian Hukum membeberkan beberapa isi aturan baru yang akan masuk dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Terkait hal itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej bicara tentang lima jenis putusan peradilan pada KUHAP. Kata dia ada lima jenis putusan tersebut didasarkan pada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. 

Dalam beleid tersebut, sistem peradilan Indonesia tidak hanya mengenal sanksi pidana. 

Eddy mengatakan, hal ini membuat peradilan tak akan hanya mengeluarkan tiga jenis putusan yang selama ini berlaku yaitu putusan pidana, putusan bebas, dan putusan lepas dari tuntutan hukum. KUHAP baru akan memberi dua potensi baru bagi hakim yaitu putusan pemaafan hakim; dan putusan berupa tindakan. 

“Karena sanksi di KUHP tidak hanya sanksi pidana semata, akan tetapi ada sanksi berupa tindakan, dan ini yang harus diatur dalam KUHAP,” kata Eddy, Minggu (16/3/2025). 

Akan tetapi, dia belum memberikan penjelasan lebih detail tentang bagaimana bentuk rechterlijk pardon yang diamanatkan KUHAP baru. Termasuk jenis-jenis putusan tindakan yang bisa dijatuhkan hakim.

Selain itu, kata Eddy, perubahan paradigma lain dalam KUHAP yakni penambahan penegak hukum. Sebelumnya masyarakat hanya mengenal catur wangsa penegak hukum, yakni polisi, jaksa, hakim, dan advokat. “Di KUHP baru dan tren internasional, ada penegak hukum lain yaitu pembimbing kemasyarakatan,” ungkapnya. 

Eddy menjelaskan penambahan penegak hukum tersebut dilakukan karena KUHP yang baru akan melaksanakan putusan pengadilan terkait penjatuhan pidana yang bukan pidana penjara, akan melakukan pembinaan terhadap narapidana.

“Tidak mungkin melaksanakan pidana kerja sosial dan pengawasan kepada kepolisian dan kejaksaan, itu tidak mungkin, pasti akan kepada pembimbing kemasyarakatan. Sehingga kita mengenal konsep panca wangsa penegak hukum,” pungkasnya.

Sumber: monitor
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita