GELORA.CO - PT Pertamina (Persero) akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia buntut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri sebagaimana tayangan Breaking News KompasTV, Senin (3/3/2025).
“Pada kesempatan ini, saya Simon Aloysius Mantiri sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini,” ucap Simon.
“Ini tentunya adalah peristiwa yang memukul kita semua, menyedihkan juga bagi kami dan tentunya ini adalah salah satu ujian besar bagi kami,” lanjutnya.
Dalam keterangannya, Simon pun menegaskan, menyampaikan apreasi penuh kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero).
“Kami apresiasi penindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Pertamina Persero menyangkut tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018-2023,” tambah Simon.
“Kami sangat mendukung upaya dari Kejaksaan Agung dan tentunya akan terus membantu apabila dibutuhkan data-data ataupun keterangan-keterangan tambahan agar supaya proses ini dapat diproses dan berjalan sesuai dengan ketentuan,” lanjutnya.
Selain itu, Simon juga menyampaikan PT Pertamina Persero akan selalu berkomitmen terhadap penyelenggaraan kegiatan perusahaan dengan prinsip good corporate governance.
“Tentunya ini menjadi kesempatan bagi kami untuk terus memperbaiki diri, kami juga meyakini dan sangat menyadari, bahwa kejadian yang kemarin sangat membuat resah di masyarakat,” ujar dia.
“Namun komitmen kami disini kami bekerja keras untuk terus menghadirkan produk dan kualitas dari BBM Pertamina yang tentunya sudah standar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup.
Antara lain pemeriksaan saksi sebanyak 96 (sembilan puluh enam) orang, pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang ahli, penyitaan terhadap 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) dokumen, penyitaan terhadap 45 (empat puluh lima) barang bukti elektronik.
Dari alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yang di antaranya adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
Sumber: kompas