Berkas Dilimpahkan ke JPU, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Segera Diadili

Berkas Dilimpahkan ke JPU, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Segera Diadili

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Berkas perkara mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan dua tersangka lainnya telah rampung. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyerahkan berkas kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Jumat, 21 Maret 2025, tim penyidik telah melimpahkan Rohidin Mersyah dan dua tersangka lainnya ke JPU.

"Pada hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Bengkulu, RM, EV, IF, dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," kata Tessa kepada wartawan, Jumat siang, 21 Maret 2025.

Pada Minggu, 24 November 2024, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai di Pemprov Bengkulu dan penerimaan gratifikasi. Yaitu Rohidin Mersyah selaku mantan Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK melakukan OTT pada Sabtu, 23 November 2024. Dalam OTT ini KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Masih terkait perkara ini, KPK juga sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Rohidin berupa empat bidang tanah, yang terdiri dari satu bidang tanah beserta rumah di Depok Jawa Barat dan tiga bidang tanah di Kota Bengkulu senilai Rp4,3 miliar. 

Selain itu, KPK juga menyita satu rumah milik Rohidin di Yogyakarta yang diduga dibeli dari hasil korupsi senilai Rp1,5 miliar.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita