Awal Mula Kapolres Ngada Ditangkap: Temuan Video Pencabulan Anak di Situs Porno Australia

Awal Mula Kapolres Ngada Ditangkap: Temuan Video Pencabulan Anak di Situs Porno Australia

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Terungkap awal mula ditangkapnya Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Tak hanya kasus dugaan pencabulan, AKBP Fajar yang ditahan Divisi Propam Mabes Polri sejak Kamis (20/2/2025), juga dinyatakan positif narkoba.

Adapun, kasus asusila yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar berawal dari ditemukannya video pelecehan seksual di situs porno Australia pada pertengahan 2024 lalu.

Dilansir dari Kompas.com, kontennya berisi anak di bawah umur, termasuk seorang anak berusia 3 tahun.


Setelah otoritas Australia menelusuri asal konten tersebut, didapati bahwa lokasi tempat konten pornografi itu diunggah yakni di Kota Kupang, Nusa  Tenggara Timur (NTT).

Otoritas Australia kemudian menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan itu ke Polri. Penyelidikan kasus ini pun dimulai.


Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bergerak ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat AKBP Fajar bertugas.

Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar ditangkap dan langsung dibawa ke Markas Besar Polri di Jakarta guna menjalani pemeriksaan.

Tim penyidik juga meminta keterangan dari anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi ini.


Diduga, korbannya tiga anak yang masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.

”Sudah 20 hari kami melakukan pendampingan (terhadap korban),” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe, Senin (10/3/2025).

Imelda menyebutkan bahwa korban yang didampingi oleh pihaknya adalah anak yang berusia 12 tahun.


Sementara itu, korban yang berusia 14 tahun belum dapat ditemui dan korban berusia 3 tahun didampingi kedua orangtuanya.

Ketiga korban diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

Positif Narkoba

Selain kasus asusila, Mantan Kapolres Sumba Timur itu juga tersangkut perkara penyalahgunaan narkoba. 

Berdasarkan pemeriksaan tes urine oleh Divisi Propam Mabes Polri, AKBP Fajar dinyatakan positif narkoba.


"Berdasarkan pemeriksaan atau tes urin oleh Divisi Propam Mabes Polri, bersangkutan positif gunakan narkoba," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025), dilansir dari Pos-Kupang.com.


Henry mengatakan bahwa kini, kasus hukum AKBP Fajar masih didalami oleh Mabes Polri.

"Penangkapan dan pemeriksaan dilakukan langsung oleh Mabes Polri. Kami baru menerima hasil pemeriksaan urin saja," cuap Henry.

Sebelumnya, Henry menjelaskan bahwa seorang perwira menengah yang melakukan pelanggaran, proses pemeriksaan akan diambil alih oleh Divisi Propam Mabes Polri.

"Apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu Jabatan strategis  lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," paparnya.

Adapun jika terbukti bersalah, AKBP Fajar terancam dijatuhi sanksi tegas dari institusi Polri.

"Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," terang Henry

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita