Ada Kode 'Uang Zakat' di Korupsi LPEI, Direksi Terima 2,5-5 Persen dari Debitur

Ada Kode 'Uang Zakat' di Korupsi LPEI, Direksi Terima 2,5-5 Persen dari Debitur

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Ada Kode 'Uang Zakat' di Korupsi LPEI untuk Direksi, Terima 2,5-5 Persen dari Debitur

GELORA.CO - 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada kode 'uang zakat' dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kode tersebut ditujukan untuk uang kepada direksi LPEI dengan besaran 2,5-5 persen dari pihak yang mendapat kredit. 

"Keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," kata Plh Direktur Penyidikan Penyidikan KPK, Budi Sukmo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025). 

"Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5% dari kredit yang diberikan," sambungnya. \

Diketahui, KPK menyelidiki 11 debitur PT LPEI. Dalam hal ini, KPK baru menyebut PT Petrol Energy (PE). 

Sejalan dengan itu, KPK mengumumkan lima tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. 

"Dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih 60 juta USD dikhusus untuk PT PE," ujarnya.

Sumber: okezone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita