GELORA.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023
Adapun sembilan saksi itu merupakan petinggi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) hingga PT Pertamina.
"Kejaksaan Agung memeriksa 9 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keteranganya, Rabu (5/3/2025).
Harli merinci sembilan saksi yang diperiksa Kejagung yakni :
BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional
TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional
AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.
BG selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping
BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping
AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.
LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017 - 2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero)
EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Meski begitu dalam keteranganya, Harli tidak menjelaskan rinci apa yang didalami penyidik ketika memeriksa para saksi tersebut.
Harli hanya menerangkan, sembilan orang itu diperiksa untuk tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shiping dan delapan tersangka lainnya termasuk Riva Siahaan yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Sudah tetapkan 9 tersangka
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sumber: Tribunnews