GELORA.CO - Usai Kepala Desa (Kades) Arsin bin Asip, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta serta tersangka lainnya yang berinisal SP dan CE, warga desa Kohod mengungkapkan dugaan tersangka berikutnya dalam polemik pagar laut.
Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Aman Rizal menduga, tersangka berikutnya yang akan terseret ialah dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, mereka diduga telah mengeluarkan permohonan SHGB pagar laut.
"Dan tidak luput juga kami menganggap dan meyakini bahwa Bareskrim akan lebih ekstra lagi mendalami, mencari tersangka-tersangka baru, yaitu BPN yang telah mengeluarkan dan menyetujui permohonan SHGB laut," ujarnya kepada Disway.id, Rabu, 19 Februari 2025.
Meski begitu, Aman Rizal tetap mengapresiasi dan tak lupa mengucapkan syukur terhadap Bareskrim Polri yang telah bekerja secara profesional, karena telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pemalsuan sertifkat SHGB dan SHM pagar laut di Pesisir Tangerang.
"Untuk itu kami berharap dengan Barreskrim dengan sungguh-sungguh melakukan investigasinya sehingga mendapatkan data-data baru dan mendapat data yang valid sehingga terjadilah tersangka-tersangka baru," harapnya.
Tak berhenti di situ, Aman Rizal yakin dan diduga kuat si pendana pagar laut sebentar lagi akan ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri diminta lebih extra lagi untuk menggali informasinya.
"Ya diduga, ada dugaan pihak-pihak BPN karena tidak akan muncul satu SHGB kalau memang tidak ada yang membuatnya dan menyetujuinya untuk permohonan itu," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh pihak eksternal.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya telah menyepakati penetapan empat tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka tersebut terlibat dalam pemalsuan berbagai dokumen yang digunakan untuk pengajuan hak bangunan.
"Sebagaimana kita menetapkan Saudara A sebagai Kades Kohod, Saudara UK selaku Sekdes Kohod, Saudara SP sebagai penerima kuasa dan Saudara CE sebagai penerima kuasa telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Brigjen Djuhandhani dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa, 18 Februari 2025.
Keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024 yang ditenggarai oleh Kades dan Sekdes Kohod.
"Dimana keempatnya diduga telah bersama sama membuat surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian
Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain yang dibuatkan Kades dan Sekdes," jelasnya.
"Dimana seolah olah oleh pemohon mengajukan permohonan melakukan pengukuran dan permohonan Hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," lanjutnya.
Sumber: disway