Tragis! 5 Bus Tabrakan Beruntun gegara Emak-Emak Nyebrang Sembarangan

Tragis! 5 Bus Tabrakan Beruntun gegara Emak-Emak Nyebrang Sembarangan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Media sosial dihebohkan dengan aksi emak-emak yang nyebrang sembarangan menggunakan motor. Akibatnya, lima bus tabrakan beruntun, karena tidak bisa mengerem tepat waktu.


Peristiwa tersebut bermula saat emak-emak di India menggunakan skuter matic berwarna merah hendak menyebrang ke sisi jalan lainnya. Tapi, dia tak mengantisipasi hadirnya kendaraan yang datang dengan cukup kencang.


Melihat hal tersebut, kendaraan yang sudah mendekat membunyikan klakson panjang. Bukannya melanjutkan lajunya, emak-emak tersebut malah berhenti di tengah jalan sambil melihat kendaraan yang datang ke arahnya sambil tersenyum.

Beruntung sepeda motor yang datang tepat ke arahnya bisa melakukan pengereman tanpa menghantamnya. Begitu juga bus yang merekam kejadian tersebut dapat berhenti tepat di hadapannya, meski sempat menyenggol motor yang berhenti di dekatnya.


Namun, kendaraan lain di belakangnya tidak bisa melakukan pengereman dengan tepat. Ini membuat mereka saling bertabrakan secara beruntun, hingga akhirnya menyeruduk motor emak-emak yang menjadi penyebab insiden tersebut.

Pada video lainnya, terlihat ada lima bus yang mengalami tabrakan beruntun. Bus berwarna hijau berada di urutan paling depan, diikuti bus kuning, dan tiga bus lainnya berwarna biru dengan ukuran yang beragam.


Peristiwa itu membuat lalu lintas sangat padat dan kendaraan harus jalan bergantian, karena jalurnya cukup sempit. Selain itu, banyak serpihan kaca di jalan yang membuat pengendara lain harus berhati-hati.

Di Indonesia, aturan menyeberang dengan motor di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Dalam pasal 287 ayat tiga diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.

Sementara pasal 310 ayat satu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp1 juta.

Berdasarkan ayat dua di pasal yang sama pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita