Tak Mau Jadi 'Tumbal', Kades Kohod Buka Suara Siapa Dalang Penerbitan Sertifikat di Laut Tangerang

Tak Mau Jadi 'Tumbal', Kades Kohod Buka Suara Siapa Dalang Penerbitan Sertifikat di Laut Tangerang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -- Arsin bin Asip Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, setelah sempat 'menghilang' sejak 25 Januari 2025, kini muncul ke publik pada Jumat (14/2).

Yunihar, kuasa hukum Kades Kohod, Arsin bin Asip mengatakan bila kliennya bukan aktor intelektual dalam terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.

Yunihar mengungkap ada dua sosok berinisial SP dan C yang menjadi pihak ketiga di balik munculnya pagar laut di pesisir Tangerang.

 Menurut Yunihar, Arsin merupakan korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya terhadap pihak ketiga. 


 "Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," kata Yunihar kepada wartawan di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). 


Yunihar menjelaskan, pihak ketiga tersebut datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menawarkan dan mengurus peningkatan atas hak tanah berupa tanah garapan milik sejumlah warga yang menjadi sertifikat.

"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi," ujar Yunihar. 

Yunihar berharap, untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai kemudian putusan pengadilan keluar dalam kasus pagar laut Tangerang.

 Dalam kesempatan yang sama, Kades Kohod Arsin bin Asip pun mengaku dalam kasus pagar laut Tangerang dirinya turut menjadi korban dari perbuatan pihak lain. 


Dia menilai, hal itu terjadi akibat dari ketidak hati-hatian dirinya dalam melakukan pelayanan publik di Desa Kohod.

"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod," ungkapnya. 


Meski begitu, Arsin berjanji akan mengevaluasi kinerjanya, agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat di Desa Kohod tidak terulang lagi di kemudian hari.

Minta maaf

Sebelumnya diberitakan, Arsin  sebelumnya ramai dibicarakan publik karena diduga terlibat dalam pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Kabupaten Tangerang.

Arsin diduga menjadi pelaku yang melakukan pemalsuan dokumen tersebut.

Dengan mengenakan pakaian putih serta peci berwarna hitam, Arsin hadir di kediamannya Jalan Kalibaru Kohod, Desa Kohod, bersama dua kuasa hukum, yakni Yunihar dan Rendi.

"Dalam kesempatan ini saya secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa, atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod, oleh karenanya pada kesempatan ini dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf," katanya.

Seperti yang dilansir dari Kompas.com dalam kemunculannya dan di depan warga yang hadir di rumahnya, Arsin mengaku jika dirinya adalah korban atas kasus munculnya SHGB dan SHM di area laut Tangerang yang dilakukan oleh pihak lain.

"Saya sampaikan ingin saya sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ucap dia.

Dan menurutnya ketidaktahuannya akan aturan membuat ia berada di posisi saat ini. Sehingga, ia akan melakukan evaluasi dalam melakukan pelayanan publik di Desa Kohod.

"Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, hati-hatian yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa Kohod. Hal ini juga akan dievaluasi, dan semua saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya.

Kades Kohod Masih Berstatus Saksi

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya menyampaikan bila Kades Kohod Arsin bin Asip sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap kantor Desa Kohod dan rumah Arsin.

“Masih sebagai saksi, penggeledahan kemarin benar sudah dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri, ada di kediaman (Arsin) dan di kantor kepala desa Senin (10/2/2025) malam,” ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). 

Terkait sejumlah alat bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan akan diuji melibatkan tim teknis dan pakar ahli.

Hal itu agar proses penyidikan kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang lebih profesional.

Trunoyudo memastikan penyidikan dilakukan secara kolaboratif.

“Tentunya tadi kami sampaikan bahwa kami memeriksa saksi-saksi termasuk kementerian terkait dan pemerintah Daerah, ini juga tentu dalam rangka membuat terang,” katanya.

Dalam kasus ini sendiri Bareskrim Polri telah memeriksa 44 orang sebagai saksi sejak kasus pagar laut mulai diselidiki Bareskrim Polri pada 10 Januari 2025.

Hasil penyidikan sementara, Bareskrim Polri menemukan modus operandi dugaan pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan dan Surat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang.

Hal ini diketahui setelah penyidik memeriksa Arsin dan 43 orang lain sebagai saksi dalam proses penyidikan.

"Dari hasil pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat menggunakan surat palsu," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Dia menyebut surat palsu itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ujarnya.

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita