GELORA.CO - Kasus remaja di Pati, Jawa Tengah, mencuri pisang untuk adiknya, hingga berakhir diarak, mencuri perhatian.
APP (17) yang masih berstatus sebagai pelajar SMA tak punya pilihan lain sebab ia harus menghidupi sang adik seorang diri setelah ditinggal kedua orang tuanya.
Ibu APP sudah meninggal tujuh tahun lalu, sedangkan ayahnya pergi tanpa kabar.
Terkait hal itu, Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menaruh iba pada APP.
"Dia masih mengurus adiknya yang masih sekolah. Kasihan, kondisinya sangat memprihatinkan," kata Mujahid, Selasa (18/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Karena kondisi APP, kasus pencurian pisang akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Lantas, siapakah sosok AKP Mujahid?
Dikutip dari tribratanews.jateng.polri.go.id, AKP Mujahid menjabat sebagai Kapolsek Tlogowungu sejak Mei 2023, menggantikan AKP Rumain.
Sebelum menjadi Kapolsek, Mujahid ketika masih berpangkat Iptu, bertugas di Polres Pati sebagai Kanitdik 1 Satreskrim.
Saat bertugas di Polres Pati, ia bersama timnya berhasil mengungkap kasus judi jenis balapan liar di Kecamatan Tayu.
Sementara, pada 4 Februari 2025 lalu, Mujahid juga sukses menggagalkan aksi pencurian motor oleh MDS.
"Hanya berselang tujuh jam (setelah pencurian), pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan," ujar Mujahid, Selasa (4/2/2025), dilansir laman Pemkab Pati.
Harta Kekayaan AKP Mujahid
AKP Mujahid terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2924.
Ia tercatat memiliki kekayaan senilai Rp352 juta.
Sumber kekayaan terbesarnya berasal dari rumah miliknya di Pati, yang bernilai Rp265 juta.
Selain rumah, Mujahid juga mempunyai aset tiga alat transportasi, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Berikut rincian harta kekayaan Mujahid, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 265.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 155 m2/99 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp. 265.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 113.000.000
MOBIL, SUZUKI MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
MOTOR, HONDA SCOOPY Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 8.200.000
MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 4.800.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 19.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 15.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 412.000.000
III. HUTANG Rp. 60.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 352.000.00
Kronologi Remaja Curi Pisang untuk Adik
Kasus pencurian pisang oleh APP terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Senin (17/2/2025) sore, di kebun milik seorang warga bersama Kamari (51).
Aksi APP mencuri pisang dipergoki langsung oleh Kamari sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut kesaksian Kamari, APP terlihat membawa pisang hasil curian dengan cara dipikul menggunakan kayu.
"Korban mendapati pelaku sedang membawa hasil curian berupa pisang tanduk sebanyak empat tundun dengan cara dipikul menggunakan tongkat kayu," jelas AKP Mujahid, Selasa, dilansir TribunJateng.com.
Mujahid menyebut pisang yang dicuri APP senilai Rp250 ribu.
Buntut perbuatannya, APP lantas diarak menuju kantor desa.
Di balai desa, APP dan Kamari dimediasi, hingga kasus pun selesai secara kekeluargaan.
APP yang diwakili kakeknya, menandatangani surat pernyataan yang menyatakan ia tak akan mengulangi perbuatannya.
Ia juga akan mendapat pembinaan dan diwajibkan lapor ke kantor desa selama tiga bulan
Sumber: Tribunnews